Orang Menyetubuhi Hewan Apakah Hukumnya Sama dengan Zina?
- freepik.com
Di dalam kitab Al Majmu’ Syarah al-Muhadzdzab dijelaskan bahwa menyetubuhi hewan hukumnya haram. Hal tersebut didasarkan pada firman Allah dalam Surah Al-Mukminun ayat 5-7:
Jika terjadi orang menyetubuhi hewan sedangkan orang tersebut memenuhi syarat-syarat untuk mendapatkan hadd zina, maka ada 3 pendapat mengenai hukuman baginya.
Pendapat pertama menyatakan bahwa dia wajib dihukum mati. Hal tersebut didasarkan pada sebuah hadis Nabi yang menyatakan bahwa jika ada orang yang menyetubuhi hewan maka dia dan hewan yang disetubuhi wajib dibunuh.
Pendapat kedua menyatakan bahwa hukumnya sama dengan hukum hadd zina. Artinya jika pelakunya lajang (ghair muhshan) maka dia dihukum cambuk 100 kali dan diasingkan.
Jika dia sudah muhsan, artinya memiliki pasangan sah dan sudah pernah melakukan persetubuhan dengan pasangan sahnya, maka dia dihukum rajam.