Perempuan Naik Haji Boleh Tanpa Suami atau Mahram? Ini Penjelasan Buya Hamka
Rabu, 31 Mei 2023 - 13:22 WIB
Sumber :
- freepik.com
Selanjutnya, Buya Hamka juga menjelaskan bahwa menurut Imam Ibnu Sirin, Imam Malik, dan Imam Syafii, keberadaan mahram bukan merupakan syarat haji, melainkan anjuran nabi yang harus dipegang kalau situasi bagi perempuan tidak aman.
Akan tetapi di akhir Buya Hamka juga memberi catatan bahwa menurut beliau, seandainya seorang perempuan sudah sakit-sakitan dan tua, lebih baik dia ditemani mahram, lebih diutamakan anak kandung.
Hal itu berdasarkan pada kekhawatiran bahwa seandainya sakitnya kambuh dan agak berat, pihak yang akan merawat dengan telaten tentu merupakan anak kandung.
Demikian penjelasan Buya Hamka terkait hukum haji perempuan yang berangkat tanpa disertai oleh suami atau mahram.