Inara Rusli Buka Cadar? Ini Hukum Cadar Menurut Para Ulama
- IG @mommy_starla
Sebagai tambahan rincian, mazhab Hanafi menyatakan bahwa perempuan muda dilarang menampakkan wajahnya di depan laki-laki bukan mahram jika dikhawatirkan terjadi fitnah.
Jika membuka wajah tidak menimbulkan fitnah maka tidak perlu menutup wajah dengan cadar.
Sementara menurut Mazhab Maliki, menggunakan cadar hukumnya makruh baik saat melaksanakan salat ataupun tidak. Menggunakan cadar dianggap perbuatan berlebihan.
Akan tetapi ada juga pendapat lain dalam Mazhab Maliki bahwa hukum memakai cadar menjadi wajib bagi wanita cantik yang dikhawatirkan menimbulkan fitnah.
Adapun hukum cadar di kalangan ulama Mazhab Syafii ada yang menganggapnya wajib dan ada juga yang menganggapnya sunah. Hal tersebut disesuaikan dengan sikon atau situasi dan kondisi.