Catat! Jadwal dan Lokasi Tes Wawancara PPK di Kabupaten Ciamis
- Instagram/@kpukabupatenciamis
Mindset – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan kelulusan tes CAT calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada 8 Desember 2022, lalu. Sebanyak 412 peserta calon PPK Pemilu 2024 lulus dan berhak mengikuti tahap wawancara.
Dalam rilis resmi KPU Kabupaten Ciamis melalui surat pengumuman nomor : 358/PP.04.1-Pu/3207/2022, menerangkan waktu dan tempat pelaksanaan tes wawancara.
Untuk pelaksanaan tes wawancara dilakukan di The Priangan Hotel. Lokasi detailnya di Jalan yos Sudarso nomor 92, Ciamis. Tes dilakukan selama tiga hari dari tanggal 11-13 Desember 2022.
Jadwal dan Pembagian Waktu Peserta Seleksi
Berikut rincian jadwal dan pembagian kecamatan peserta tes Wawancara:
Hari pertama: Minggu, 11 Desember 2022
Peserta seleksi terdiri dari wilayah Kecamatan:
- Cidolog (10.00 sd 11.00 WIB)
- Lakbok (11.00 sd 12.00 WIB)
- Purwadadi (13.00 sd 14.00 WIB)
- Banjaranyar (14.00 sd 15.00 WIB)
- Banjarsari (15.00 sd 16.00 WIB)
- Pamarican (16.00 sd 17.00 WIB)
- Cimaragas (17.00 sd 18.00 WIB)
- Baregbeg (19.00 sd 20.00 WIB)
- Cikoneng (20.00 sd 21.00 WIB)
Hari Kedua: Senin, 12 Desember
Peserta seleksi terdiri dari wilayah Kecamatan:
- Kawali (09.00 sd 10.00 WIB)
- Lumbung (10.00 sd 11.00 WIB)
- Panumbangan (11.00 sd 12.00 WIB)
- Panawangan (13.00 sd 14.00 WIB)
- Sukamantri (14.00 sd 15.00 WIB)
- Panjalu (15.00 sd 16.00 WIB)
- Tambaksari (16.00 sd 17.00 WIB)
- Jatinagara (17.00 sd 18.00 WIB)
- Cijeungjing (19.00 sd 20.00 WIB)
- Caimis (20.00 sd 21.00 WIB)
Hari Ketiga, 13 Desember 2022
Peserta seleksi terdiri dari wilayah Kecamatan:
- Sadananya (09.00 sd 10.00 WIB)
- Sukadana (10.00 sd 11.00 WIB)
- Rajadesa (11.00 sd 12.00 WIB)
- Rancah (13.00 sd 14.00 WIB)
- Cisaga (14.00 sd 15.00 WIB)
- Cipaku (15.00 sd 16.00 WIB)
- Cihaurbeuti (16.00 sd 17.00 WIB)
- Sindangkasih (17.00 sd 18.00 WIB)
Ketentuan tes wawancara calon anggota PPK
Dalam Surat pengumuman jadwal seleksi wawancara, KPU Kabupaten Ciamis memberikan beberapa ketentuan sebagai berikut.
Pertama, Para peserta yang akan mengikuti tes wawancara agar membawa KTP Elektronik dan Tanda Bukti Pendaftaran yang diunduh pada website SIAKB.
Kedua, Peserta wajib datang dan registrasi 30 menit sebelum pelaksanaan tes wawancara sesuai jadwal daerahnya masing-masing.
Ketiga, menggunakan pakaian batik, celana panjang atau rok bagi perempuan, serta bersepatu.
Keempat, bagi peserta yang tidak hadir mengikuti tes ini dinyatakan gugur.
Pastikan ketentuan tersebut terpenuhi dan datang sesuai waktu nya.