Lokasi Pelaksanaan Tes CAT Calon Anggota PPK di Kabupaten Ciamis

CAT PPK Ciamis
Sumber :
  • Mindset.viva.co.id

Mindset – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ciamis telah mengumumkan hasil penelitian administrasi calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Pengumuman kelulusan tersebut diposting pada laman resmi KPU Kabupaten Ciamis kab-ciamis.kpu.go.id pada 1 Desember 2022. Berdasarkan surat KPU Kabupaten Ciamis nomor : 351/PP.04.1-Pu/3207/2022, pendaftar calon anggota PPK yang lulus seleksi administrasi ada sebanyak 915 orang. Berbeda dengan pendaftaran online yang dipublish pada instagram @kpukabupatenciamis yang mencapai 1442 orang. Para pendaftar yang telah dinyatakan lulus tahapan administrasi selanjutnya akan mengikuti tes tertulis. Pelaksanaan tes tertulis dilaksanakan dengan metode computer assisted test (CAT). Dalam surat pengumuman tersebut juga diterangkan mengenai lokasi dan sesi pelaksanaan CAT. Ada dua tempat yang digunakan untuk pelaksanaan CAT, yakni SMK Negeri 1 Kawali dan SMK Negeri 2 Ciamis. Untuk pelaksanaan CAT dilakukan dalam tiga sesi untuk kedua tempat tersebut.

Pelaksanaan CAT di SMK Negeri 1 Kawali

  • Sesi I pukul 08.00-10.00 WIB diikuti oleh pendaftar dari Kecamatan Cipaku, Kawali, Lumbung Panawangan;
  • Sesi II pukul 11.00-13.00 WIB diikuti oleh pendaftar dari Kecamatan Baregbeg, Ciamis, Sukadana, Jatinagara.
  • Sesi III Pukul 14.00 sd 16.00 WIB diikuti oleh pendaftar dari Kecamatan Jatinagara, Panjalu, Rajadesa, Rancah, Sukamantri, Tambaksari.

Pelaksanaan CAT di SMK Negeri 2 Ciamis

  • Sesi I pukul 08.00-10.00 WIB diikuti oleh pendaftar dari Kecamatan Cihaurbeuti, Sadananya, Sindangkasih, Cijeungjing;
  • Sesi II pukul 11.00-13.00 WIB diikuti oleh pendaftar dari Kecamatan Banjarsari, Cimaragas, Lakbok, Purwadadi, Panumbangan;
  • Sesi III Pukul 14.00 sd 16.00 WIB diikuti oleh pendaftar dari Kecamatan Banjaranyar, Cidolog, Cikoneng, Cisaga, Pamarican. Untuk informasi lebih lengkap klik link untuk unduh pengumumannya.
Roadshow Kesehatan Tina Wiryawati, Jemput Bola untuk Warga Tanpa BPJS di Dapil Jabar XIII