Batas Akhir! Pengangkatan CPNS 2024 Ditargetkan Oktober 2025, PPPK Menyusul Maret 2026
- Prokopim Ciamis
Jakarta, Mindset - Pemerintah menetapkan batas akhir pengangkatan CPNS 2024 pada Oktober 2025, sementara PPPK menyusul Maret 2026. Kebijakan ini juga menegaskan penghapusan tenaga non-ASN sesuai UU No. 20 Tahun 2023. Simak detailnya di sini!
Pemerintah, melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN), telah menetapkan target pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024 pada Oktober 2025.
Sementara itu, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan menyusul pada Maret 2026. Keputusan ini merupakan hasil dari Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI bersama Menteri PANRB dan Kepala BKN pada 5 Maret 2025.
Salah satu poin utama dalam rapat tersebut adalah penyelarasan formasi, jabatan, dan penempatan ASN berdasarkan kompetensi dan talenta terbaik bangsa.
Fresh graduate menjadi prioritas utama dalam seleksi CPNS 2024 guna memperkuat kualitas birokrasi dan menciptakan SDM unggul menuju visi Indonesia Emas 2045.
Langkah ini diambil untuk memastikan regenerasi birokrasi dengan tenaga kerja yang memiliki keahlian yang relevan dengan kebutuhan modern.
Selain itu, pemerintah juga berkomitmen untuk menata ulang tenaga non-ASN dengan kebijakan afirmatif terakhir dalam proses transisi ke sistem yang lebih terstruktur.
Penghapusan Tenaga Non-ASN, Kepala Daerah Dilarang Mengangkat Pegawai di Luar Skema Resmi
Keputusan ini juga menegaskan komitmen pemerintah dalam menata tenaga non-ASN.
Komisi II DPR RI meminta Kementerian PANRB berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk melarang kepala daerah periode 2025-2030 mengangkat tenaga non-ASN di luar skema resmi.
Pelanggaran terhadap aturan ini akan dikenakan sanksi sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Dengan diterapkannya kebijakan ini, diharapkan tidak ada lagi pengangkatan tenaga non-ASN di instansi pusat maupun daerah, sesuai amanat UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Rekrutmen CPNS dan PPPK Harus Sesuai Regulasi
Komisi II DPR RI juga menegaskan bahwa seleksi CPNS dan PPPK harus dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Transparansi, akuntabilitas, serta proses seleksi yang berbasis meritokrasi menjadi kunci dalam mewujudkan sistem rekrutmen ASN yang lebih profesional.
Pemerintah diharapkan tidak hanya mengejar target waktu, tetapi juga memastikan bahwa setiap tahapan seleksi berlangsung objektif dan bebas dari intervensi politik atau kepentingan lainnya.
Dengan demikian, ASN yang direkrut benar-benar memiliki kompetensi terbaik untuk mendukung pembangunan nasional.
Implikasi bagi Calon Peserta Seleksi
Bagi para calon peserta seleksi CPNS dan PPPK 2024, keputusan ini memberikan kejelasan terkait timeline pengangkatan.
Dengan adanya batas waktu yang telah ditetapkan, para pelamar diharapkan dapat lebih mempersiapkan diri dengan meningkatkan kompetensi yang dibutuhkan dalam seleksi.
Selain itu, bagi tenaga non-ASN yang masih aktif, kebijakan ini menegaskan bahwa tidak akan ada pengangkatan baru di luar sistem CPNS dan PPPK. Oleh karena itu, penting untuk memahami regulasi terbaru dan menyesuaikan strategi karier ke depan. *AT
*Sumber: Kesimpulan Rapat Anggota Komisi II DPR RI dengan Kementerian PANRB, Rabu, 5 Maret 2025