Panwascam Baregbeg Tegaskan Pentingnya Netralitas Perangkat Desa Pada Agenda RAT PPDI

Ketua Panwascam Baregbeg (kiri) bersama pengurus PPDI dan Danramil.
Sumber :
  • Ist

MindsetPerangkat desa harus mampu kooperatif dengan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) dalam memberikan data. Perangkat desa pun harus memahami beratnya sanksi apabila Kepala Desa dan Perangkat Desa melanggar netralitas, seperti yang tercantum dalam UU No.7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.

Ciamis Kucurkan Rp7 Miliar Demi Irigasi, Target Panen 3 Kali Setahun!

Hal tersebut disampaikan Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Baregbeg Derry Ridwan Maoshul saat menghadiri rapat akhir tahunan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kecamatan Baregbeg. Kegiatan bertempat di Cafe Ciharashas Baregbeg, Ciamis, Jawa Barat, Sabtu (07/01).

“Perangkat desa harus mampu memegang prinsip netralitas dengan membangun komunikasi baik dengan Panwas. Terutama apabila ada dugaan pelanggaran pemilu di lingkungan desa” ucapnya

Rembug Utama dan Expo KTNA 2025 Resmi Dibuka, Ciamis Bidik Swasembada Pangan!

Derry pun memaparkan aturan terkait kepemiluan dihadapan pengurus PPDI Kecamatan Baregbeg. Diantaranya terkait permasalahan kampanye yang tertuang dalam pasal 490 UU No.7 Tahun 2017. 

Dalam pasal tersebut menjelaskan, setiap kepala desa yang dengan sengaja membuat keputusan dan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye, dipidana paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12 juta. 

Ciamis Raih Dua Penghargaan dari Baznas RI, Bupati Herdiat: Ini Prestasi Warga Tatar Galuh

Selanjutnya, Pasal 494 UU No.7 Tahun 2017 menerangkan ASN, TNI/POLRI, Perangkat Desa, serta BPD apabila terbukti ikut serta dalam kampanye pemilu terancam kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.

Aparat desa dilarang berkampanye

Halaman Selanjutnya
img_title