Panwascam Baregbeg Tegaskan Pentingnya Netralitas Perangkat Desa Pada Agenda RAT PPDI

Ketua Panwascam Baregbeg (kiri) bersama pengurus PPDI dan Danramil.
Sumber :
  • Ist

Mindset – Perangkat desa harus mampu kooperatif dengan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) dalam memberikan data. Perangkat desa pun harus memahami beratnya sanksi apabila Kepala Desa dan Perangkat Desa melanggar netralitas, seperti yang tercantum dalam UU No.7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.

img_title Sejarah Banyuwangi Terjaga, Lontar Sritanjung Kini Dikembalikan ke Kejayaan

Hal tersebut disampaikan Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Baregbeg Derry Ridwan Maoshul saat menghadiri rapat akhir tahunan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kecamatan Baregbeg. Kegiatan bertempat di Cafe Ciharashas Baregbeg, Ciamis, Jawa Barat, Sabtu (07/01).

“Perangkat desa harus mampu memegang prinsip netralitas dengan membangun komunikasi baik dengan Panwas. Terutama apabila ada dugaan pelanggaran pemilu di lingkungan desa” ucapnya

img_title Tina Wiryawati Peduli Lansia: Gelar Pengobatan Gratis dan Bagikan Sembako di Pelosok Ciamis

Derry pun memaparkan aturan terkait kepemiluan dihadapan pengurus PPDI Kecamatan Baregbeg. Diantaranya terkait permasalahan kampanye yang tertuang dalam pasal 490 UU No.7 Tahun 2017. 

Dalam pasal tersebut menjelaskan, setiap kepala desa yang dengan sengaja membuat keputusan dan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye, dipidana paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12 juta. 

img_title Ciamis Kucurkan Rp7 Miliar Demi Irigasi, Target Panen 3 Kali Setahun!

Selanjutnya, Pasal 494 UU No.7 Tahun 2017 menerangkan ASN, TNI/POLRI, Perangkat Desa, serta BPD apabila terbukti ikut serta dalam kampanye pemilu terancam kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.

Aparat desa dilarang berkampanye

Ketua Panwascam Baregbeg ini pun mengingatkan agar aparat desa untuk tidak terlibat dalam kegiatan kampanye. Karena hal tersebut dapat merugikan baik secara pribadi dan instansi kedepannya.

“Aparat Desa jangan sampai ikut terlibat kampanye. Disamping banyak aturan yang melarangnya juga merugikan pribadi dan instansnya karena ketidaknetralan dalam pemilu,” tutupnya.

Senada dengan yang disampaikan Sekretaris Umum PPDI Kabupaten Ciamis, Ahmad Himawan. Perangkat desa di kecamatan Baregbeg perlu menjaga netralitas saat penyelenggaraan pemilu 2024. 

Ahim sapaan akrab Ahmad Himawan ini juga menyampaikan perihal larangan bagi perangkat desa sebagaimana yang tercantum dalam UU nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa. 

“Pada Pemilu 2024 mendatang perangkat desa harus menjaga netralitas. Karena ada aturan yang melarang aparat desa dalam berkampanye,” jelasnya.

Halaman Selanjutnya
img_title