Suhardiansyah, Dosen UIN Lampung dan Mahasiswi Sudah Ngamar 6 Kali, Akun Instagram VO Jadi Sorotan
- Ist
Lampung, Mindset – Kabar mengenai seorang mahasiswi UIN Raden Intan Lampung bernama VO yang terlibat perselingkuhan sampai ngamar 6 kali dengan Suhardiansyah, Dosen PPPK bikin heboh jagat media sosial.
VO yang saat ini berusia 22 tahun, merupakan mahasiswi jurusan Manajemen Pendidikan Islam yang telah berkuliah sejak tahun 2020. Saat ini, ia tengah menempuh semester 7, menandakan bahwa ia telah memasuki tahun terakhir studinya.
Selain sebagai mahasiswi, VO juga dikenal aktif di media sosial. Ia sering mengunggah video dan foto ke akun Instagram pribadinya dengan nama @veni_oktavv.
Kecantikannya dan kecerdasannya dalam bidang akademis juga menarik perhatian banyak orang.
Tidak hanya itu, VO juga memiliki hobi traveling yang dibagikan dalam unggahan media sosialnya.
Beberapa momen liburan di tempat-tempat seperti Bromo dan Malioboro turut diabadikan dalam akunnya.
Baca juga: Sanksi Tegas Bagi Suhardiansyah dan Veni Oktaviana: Integritas Kampus UIN Lampung Ditegakkan
Dari aktivitasnya, tergambar bahwa VO adalah mahasiswi yang antusias dan penuh semangat dalam menghadapi berbagai aspek kehidupan.
Mahasiswi UIN Lampung ini aktif berpartisipasi dalam kegiatan di kampus maupun di dunia maya.
Di sisi lain, Suhardiansyah, dosen kontrak di UIN Raden Intan Lampung, mengajar di Fakultas Tarbiyah dan Keguruan.
Dosen UIN Lampung ini telah menikah dan memiliki seorang anak. Meskipun demikian, Suhardiansyah memutuskan untuk menjalin hubungan asmara dengan VO. Bahkan melakukan tindakan terlarang dengan berhubungan seksual sebanyak enam kali di kediamannya.
Kehebohan bermula dari kecurigaan penduduk sekitar terhadap aktivitas Suhardiansyah yang sering membawa seorang perempuan selain istri sahnya ke rumahnya. Warga akhirnya menggerebek keduanya di dalam rumah.
Baca juga: Istri Keluar Kota, Dosen UIN Lampung dan Mahasiswi Ini Malah “Wik-Wik” di Kosan: Sudah 6 Kali Main
Kini, nasib keduanya bergantung pada keputusan dari pihak kampus. Menurut Kombes Pol Umi Fadillah Astutik, Kabag Humas Polda Lampung, keduanya telah mengakui hubungan mereka yang berlangsung selama satu bulan. Dia p[un menyebutkan bahwa Dosen UIN Lampung dan mahasiswi tersebut telah berhubungan seksual sebanyak enam kali.
Sampai saat artikel ini ditulis, belum ada klarifikasi resmi dari VO atau dosen terkait. Keduanya kini menunggu keputusan dari universitas terkait kasus kontroversial ini. *ar/at