Justitia Avila Veda Penggagas KAKG, Pendamping Pro Bono Bagi Korban Kekerasan Seksual
Senin, 18 September 2023 - 15:46 WIB
Sumber :
- SATU Indonesia - Design/MindsetVIVA
1. Bantuan Hukum Pro Bono
Baca Juga :
BMT Miftahussalam Ciamis Akui Alami Masalah Likuiditas, Janji Bertanggung Jawab pada Nasabah
Salah satu inti dari program ini adalah menyediakan bantuan hukum secara gratis bagi korban kekerasan seksual.
Para pengacara yang terlibat dengan KAKG memberikan waktu dan keahlian mereka tanpa meminta imbalan finansial apapun.
Baca Juga :
Dorong Muhammadiyah Dirikan Rumah Sakit di Ciamis, Bupati Herdiat Janji Siapkan Lahan untuk Pembangunan
Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa korban mendapatkan akses keadilan tanpa adanya hambatan finansial.
2. Pendidikan dan Kesadaran Hukum
KAKG juga turut aktif dalam meningkatkan kesadaran hukum di masyarakat terkait kasus kekerasan seksual.
Baca Juga :
Liburan Lebaran ke Pangandaran? Ini Harga Tiket & Destinasi Wisata yang Wajib Kamu Tahu!
Mereka menyelenggarakan seminar, lokakarya, dan menyebarkan informasi terkini melalui berbagai platform.
Halaman Selanjutnya
Hal ini bertujuan untuk memberdayakan korban dengan pengetahuan hukum yang memadai sehingga mereka dapat berpartisipasi aktif dalam proses hukum.