Justitia Avila Veda Penggagas KAKG, Pendamping Pro Bono Bagi Korban Kekerasan Seksual
Senin, 18 September 2023 - 15:46 WIB
Sumber :
- SATU Indonesia - Design/MindsetVIVA
1. Bantuan Hukum Pro Bono
Baca Juga :
Grand Opening AMW Travel Cabang Cianjur, Pilihan Tepat untuk Umroh dan Haji dengan Legalitas Resmi
Salah satu inti dari program ini adalah menyediakan bantuan hukum secara gratis bagi korban kekerasan seksual.
Para pengacara yang terlibat dengan KAKG memberikan waktu dan keahlian mereka tanpa meminta imbalan finansial apapun.
Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa korban mendapatkan akses keadilan tanpa adanya hambatan finansial.
2. Pendidikan dan Kesadaran Hukum
KAKG juga turut aktif dalam meningkatkan kesadaran hukum di masyarakat terkait kasus kekerasan seksual.
Baca Juga :
Benarkah Sambal Bisa Meningkatkan Gairah Seksual? Ini Penjelasan dari Ahli Endokrinologi
Mereka menyelenggarakan seminar, lokakarya, dan menyebarkan informasi terkini melalui berbagai platform.
Halaman Selanjutnya
Hal ini bertujuan untuk memberdayakan korban dengan pengetahuan hukum yang memadai sehingga mereka dapat berpartisipasi aktif dalam proses hukum.