Video 35 Detik Anak SMP di Pacitan Viral di Twitter - Yandex, Awas Seks Tanpa Nikah Bisa Dipenjara!

Ilustrasi video viral Pacitan 35 detik link tersebar di Twitter.
Sumber :
  • Ist

Jakarta, MindsetVideo viral 35 detik yang menampilkan siswi SMP di Pacitan link tersebar di Twitter sampai Yandex. Namun banyak yang belum tahu, bahwa seks tanpa nikah bisa mendapat hukuman penjara satu tahun. Simak info selengkapnnya!

Link Video Despita Bogor Viral di TikTok Sampai Twitter, Dari Aksi Joget Hingga Endorsement Produk

Media sosial baru-baru ini digegerkan oleh video viral berdurasi 35 detik yang merekam siswi SMP berbuat tidak senonoh di sebuah sofa.

Video ini menyebar luas di platform seperti Twitter dan Yandex, memicu reaksi beragam dari masyarakat.

Sarwendah Ancam Tindakan Hukum, Netizen Ditegur karena Sindir Betrand Peto Sebagai Ini...

Di tengah kontroversi ini, perubahan dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada 6 Desember 2022 menjadi sorotan. Terutama pasal yang mengatur hubungan seks di luar pernikahan.

Video Viral 35 Detik Pacitan Menggemparkan Media Sosial 

Ilustrasi video syur di handphone.

Photo :
  • Pixabay
Sedang Viral, Makam Nabi Yusuf di Tengah-Tengah Sungai Nil?

Sebuah video pendek berjudul "Video Viral 35 Detik Pacitan" tiba-tiba menjadi pembicaraan utama di dunia maya.

Video ini menampilkan adegan dewasa yang dilakukan siswi SMP dan pacarnya di atas sebuah sofa.

Video tersebut beredar di berbagai platform media sosial, terutama di Twitter dan Yandex, dengan berbagai caption yang beragam.

Kejadian ini tentu saja mengundang reaksi keras dari berbagai pihak.

RKUHP: Penjara untuk Seks Tanpa Nikah? 

Ilustrasi Hukum dan Keadilan

Photo :
  • freepik.com

Selain kontroversi seputar Video viral 35 detik Pacitan, ada perubahan yang akan segera terjadi dalam hukum Indonesia.

Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) telah disahkan oleh DPR pada 6 Desember 2022, lalu. Salah satu perubahan utama yang mencuri perhatian adalah tentang hubungan seks di luar pernikahan.

Menurut draf RKUHP, ada pasal baru yang mengatur hubungan seks di luar pernikahan, yang diancam dengan hukuman penjara hingga 1 tahun atau denda dalam kategori tertentu.

Pasal ini ditemukan dalam Pasal 413 ayat 1 RKUHP yang menyatakan, "Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama [hukuman] 1 tahun, atau pidana denda [materi] paling banyak kategori II"

Namun, penting untuk dicatat bahwa pasal ini hanya bisa diterapkan jika ada pengaduan oleh suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan. Atau oleh orang tua atau anak bagi orang yang tidak terikat perkawinan.

Pasal 413 ayat 4 juga mengindikasikan bahwa pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.

Masa Transisi Menuju KUHP Baru

Dalam konteks ini, masa transisi dari KUHP lama ke KUHP baru juga perlu diperhatikan. Masa transisi ini diperkirakan akan berlangsung selama 3 tahun.

Selama masa transisi ini, perubahan-perubahan dalam hukum akan diberlakukan secara bertahap, dan masyarakat perlu memahami konsekuensinya.

Dengan munculnya Video viral 35 detik Pacitan yang mencengangkan dan perubahan dalam RKUHP yang telah disahkan, kesadaran akan aturan hukum dan norma sosial menjadi lebih penting daripada sebelumnya.

Itulah informasi video 35 detik SMP di Pacitan Viral di Twitter - Yandex, awas seks tanpa nikah bisa dipenjara