Pemkab Ciamis Mediasi Eks-Karyawan dengan KSP Serambi Dana, Buntut Tuntutan Hak Pekerja Tak Dipenuhi
- Hendri - Pasundannews
Ciamis, Mindset – Pemkab Ciamis kembali menggelar mediasi antara pihak eks karyawan dengan KSP (Koperasi Simpan Pinjam) Serambi Dana yang tak kunjung memenuhi tuntutan hak perkerja eks karyawannya.
Proses mediasi tersebut ditengahi oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Ciamis di Aula Kantor Disnaker Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Jumat (16/6/2023). Kepala Disnaker Ciamis, Okta Jabal Nugraha, secara langsung memimpin mediasi antara kedua pihak.
''Kami akan terus menuntut hak-hak kami. Sementara perusahaan enggan menyelesaikan secara kekeluargaan dan menolak proses bipartit," ujar Ketua LPHBI Ciamis, Rois saat mediasi bersama pihak KSP Serambi Dana.
Rois mengungkapkan, eks karyawan KSP Serambi Dana tidak bersalah, bahkan pihak mereka telah berusaha bekerjasama untuk menyelesaikan polemik antara kedua belah pihak tersebut.
''Justru perusahaan yang enggan memenuhi kewajibannya secara kekeluargaan, oleh karena itu, kami akan melanjutkan proses hukum yang lain," ujarnya.
Rois bersama pihak eks karyawan KSP Serambi Dana mendukung Pengawas Ketenagakerjaan (Wasnaker) Jawa Barat dalam menangani kasus ini dengan tegas dan komprehensif.
''Kami memberikan dukungan kepada Wasnaker agar kejadian seperti ini tidak terulang, dan jika perlu, izin sementara perusahaan harus ditutup. Kami mendukung hal tersebut," jelasnya.
Rois menyatakan bahwa proses pelaporan kepada penegak hukum akan terus berlanjut, bahkan dari pertemuan ini telah muncul bukti-bukti baru.
''Ia menyampaikan bahwa terdapat pernyataan dari pihak Serambi Dana yang mengakui bahwa perusahaan tidak membayar hak pesangon karyawan," tuturnya.
Eks Karyawan KSP Serambi Dana Kompak Perjuangkan Hak Pekerja
Kepala Disnaker pimpin mediasi eks karyawan dengan KSP Sumber Dana.
- Hendri - Pasundannews
Pihak Rois terus menjalin komunikasi dengan elemen buruh lainnya untuk tetap solid dalam mendukung eks karyawan KSP Serambi Dana agar mendapatkan hak-haknya.
Ketua LPHBI Ciamis ini pun menegaskan, jika tidak ada penyelesaian yang mengakomodasi hak-hak mantan karyawan, mereka akan menjalin solidaritas dengan buruh lainnya untuk melakukan aksi protes dengan partisipasi yang lebih luas.
''Jika hak-hak para karyawan tidak diperjuangkan, kami akan turun ke jalan dengan kekuatan massa yang ada," ungkapnya.
Mediasi Eks-Karyawan dengan KSP Serambi Dana untuk Pastikan Tuntutan Pelapor
Sementara itu, Kepala Disnaker Ciamis, Okta Jabal Nugraha menyatakan, pertemuan antara eks karyawan dengan pihak KSP Serambi Dana ini untuk melakukan mediasi kembali.
Selain itu, agenda mediasi ini pun untuk memastikan terkait tuntutan yang diajukan oleh pelapor.
''Pertemuan hari ini, kami menanyakan apakah ada perubahan dalam tuntutan yang diajukan oleh pelapor. Pihak KSP Serambi Dana masih menunggu verifikasi dari pengawas ketenagakerjaan," jelasnya.
Okta menjelaskan, Disnaker bertindak sesuai dengan amanat UU No. 13 tahun 2003 untuk menyelesaikan kesepakatan bipartit dengan segera.
''Hasil kesepakatan harus diselesaikan secepat mungkin agar ada tindak lanjut di masa mendatang. Kami telah menetapkan aturan poin-poinnya, dan diharapkan hasil kesepakatan dapat dicapai dalam pertemuan ini," jelasnya.
Pihak KSP Serambi Dana Menunggu Hasil Pemeriksaan Wasnaker
Gedung Kantor Koperasi Serambi Dana Ciamis.
- Google Images - Dito Perdana
Masih ditempat yang sama, pihak KSP Serambi Dana Ciamis, Asep Cahyadi tak memberikan tanggapan terkait pemenuhan tuntutan para eks karyawan. Pihak KSP Serambi Dana pun masih menunggu hasil pemeriksaan dari Wasnaker Jawa Barat.
"Kami menunggu hasil pemeriksaan dari Pengawas Ketenagakerjaan," imbuhnya. *hen/ar