Bupati Herdiat dan Walikota Ade UU Sepakati Batas Wilayah Kabupaten Ciamis dan Kota Banjar

Bupati Ciamis Herdiat Sunarya dan Walikota Banjar Ade Uu Sukaesih,
Sumber :
  • Ciamiskab.go.id

MindsetPemkab Ciamis bersama Pemkot Banjar melaksanakan penandatanganan kesepakatan bersama terkait batas daerah. Penandatangan dilaksanakan di Aula Sekretariat Daerah Kabupaten Ciamis, Selasa (17/12/2022).

Dorong Muhammadiyah Dirikan Rumah Sakit di Ciamis, Bupati Herdiat Janji Siapkan Lahan untuk Pembangunan

Penandatanganan ini guna menyepakati batas wilayah antara Kabupaten Ciamis dan Kota Banjar. Proses pengukuran batas ini mengacu pada citra satelit, sehingga tidak menggunakan lagi garis-garis lurus yang biasa diterapkan sebelumnya.

Dilansir dalam laman Pemkab Ciamis, pelaksanaan kegiatan penetapan batas daerah Ciamis dan Banjar ini berdasarkan Permendagri nomor 141 tahun 2017. Permen tersebut mengatur tentang Penegasan batas daerah.

100 Masjid Bersaing dalam Anugerah Masjid Ramah 2025, Ini Kriterianya!

Tujuan dari aturan tersebut untuk menciptakan tertib administrasi pemerintah khususnya wilayah daerahnya. Selain itu juga bertujuan untuk memberikan kejelasan serta kepastian hukum. Terutama pada wilayah desa yang memenuhi aspek yuridis dan teknis.

"Dari sisi administrasi kependudukan alhamdulillah tidak ada masalah. Walaupun ada masalah mengenai perbatasan dengan Kabupaten Pangandaran atau Kota Banjar selalu diselesaikan dengan musyawarah," papar Bupati Ciamis Herdiat Sunarya dalam sambutannya.

Bupati Ciamis Dukung Program Makan Bergizi Gratis: Langkah Konkret Cegah Stunting

Lebih lanjut Herdiat menjelaskan, Kabupaten Ciamis telah melahirkan dua Daerah Otonom baru (DOB). Diantaranya Kabupaten Pangandaran pada tahun 2013 dan Kota Banjar pada tahun 2022. 

Sehingga penetapan batas wilayah sangat perlu kesepakatan bersama, agar tidak ada perbedaan dalam menetapkan wilayah administratif sebuah daerah.

"Insya Allah dengan kesepakatan bersama batas daerah ini sangat bermanfaat baik untuk saat ini atau masa yang akan datang. Jangan sampai kita mewariskan masalah kepada generasi penerus kita selanjutnya," pesan Herdiat.

Sementara itu, Walikota Banjar Ade Uu Sukaesih menegaskan, dengan telah disepakati bersama batas wilayah kedua daerah. Akan menambah keyakinan pemerintah daerah untuk memberikan kebijakan terbaik bagi masyarakatnya.

"dengan diketahui letak batas wilayah administratif ini diharapkan tidak ada permasalah yang timbul dikarenakan ketidak jelasan mengenai batas daerah," imbuhnya.

Lanjut Ade, penegasan batas daerah perlu diprioritaskan. Karena batas daerah yang tidak jelas akan menghambat proses pembangunan di kedua daerah tersebut. 

"Batas daerah menjadi hal prioritas yang mesti diselesaikan. Jangan sampai menghambat proses pembangunan serta menimbulkan konflik warga ataupun antara pemerintah kabupaten kota," tutupnya.