Pemeran Video Wanita Bercadar di Kebun Teh Ciwidey Ditangkap Polisi, Ternyata Pelaku Suami Istri

Pemeran video wanita Bercadar di Kebun Teh Ciwidey ditangkap Polisi.
Sumber :
  • VIVA- tvOne/Suhendar

Bandung, Mindset – Pelaku pembuat dan pemeran video wanita bercadar berisi konten dewasa di Kebun Teh Ciwidey yang viral di medsos kini telah ditangkap Polisi. Video viral tersebut diketahui menunjukan seorang wanita berkerudung memperlihatkan alat kelaminnya ketika sedang buang air kecil di atas batu di area perkebunan teh Ciwidey, Kabupaten Bandung.

Viral Video 15 Menit 20 Detik Diduga Mirip Vior Onic, Intip Profil Lengkap Sang BA eSports Ini!

Melansir VIVA, Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, menyatakan bahwa pelaku wanita yang terlihat dalam video tersebut, mengenakan kerudung, telah diidentifikasi sebagai DM (27 tahun), warga Babakan Ciparay, Kota Bandung.

DM pemeran video wanita bercadar ini ditangkap oleh Polisi bersama dengan suaminya selaku pembuat konten pornografi di area perkebunan teh di daerah Ciwidey, Kabupaten Bandung.

Link Video Diduga Mirip Lydia Onic Durasi 12 Menit Viral di Medsos, Awas Tautan Doods Rawan Scam

''Video viral yang menampilkan seorang wanita menggunakan cadar dan berjilbab yang menunjukkan bagian tubuhnya yang sensitif di kebun teh Ciwidey, dilakukan pada awal bulan Mei 2023. Setelah menerima informasi tersebut, kami melakukan penyelidikan," kata Kombes Kusworo saat mengadakan konferensi pers di Mapolresta Bandung pada Senin, 22 Mei 2023.

Berdasarkan hasil penyelidikan oleh Polresta Bandung, lanjut Kusworo, kasus ini terungkap bahwa video tersebut diperjualbelikan melalui media sosial.

Siapa Lydia Onic? Biodata dan Profil Selebgram - Talent ONIC yang Diduga Mirip Pemeran Video Viral

''Kami berhasil melacak dan mengidentifikasi akun penjual. Pelaku yang menjual video tersebut adalah seorang anak di bawah umur, berusia 17 tahun," jelasnya. 

Video viral wanita bercadar di Ciwidey.

Photo :
  • Ist

 

Setelah itu, polisi mendapatkan identitas orang yang muncul dalam video tersebut, sehingga Polresta Bandung memeriksa wanita berkerudung DM (27 tahun).

Kepolisian berhasil menangkap pasangan suami-istri terkait penyebaran video asusila yang viral, di mana seorang wanita berkerudung memamerkan alat kelaminnya saat sedang buang air kecil di atas batu di perkebunan teh Ciwidey, Kabupaten Bandung.

Polisi Ungkap Fakta Video Wanita Bercadar di Kebun Teh Ciwidey 

Kombes Pol Kusworo Wibowo, Kapolresta Bandung, menjelaskan bahwa wanita yang terekam dalam video tersebut, yang mengenakan kerudung, adalah DM (27 tahun) yang berasal dari Babakan Ciparay, Kota Bandung.

Keduanya ditangkap karena membuat video pornografi di area perkebunan teh di Ciwidey, Kabupaten Bandung.

"Kami mendapatkan informasi bahwa wanita tersebut diminta oleh suaminya untuk melakukan tindakan tersebut, yaitu buang air kecil sambil menyentuh bagian intimnya dengan jarinya, yang kemudian direkam oleh suaminya," ujar Kusworo.

''Awalnya, tujuan (pembuatan video pornografi) mereka adalah untuk konsumsi pribadi atau sebagai koleksi pribadi suami pada bulan Juni 2022. Namun, setelah satu bulan, yaitu pada bulan Juli 2022, suami dengan inisial RM membuat akun Twitter dan akun media sosial lainnya untuk menjual video tersebut tanpa seizin istrinya," lanjut Kusworo.

Video Konten Dewasa Untuk Dijual di Medsos

Ia menjelaskan bahwa pasangan suami-istri tersebut membuat empat video di lokasi kejadian, namun hanya satu video yang direkam di perkebunan teh Ciwidey yang menjadi viral.

''Pelaku mengaku hanya melakukan tindakan tersebut sekali. Video yang berdurasi kurang dari 1 menit tersebut dijual dengan harga 100 hingga 350 ribu rupiah kepada anak di bawah umur, dan kemudian anak tersebut menjualnya dengan harga 350 ribu rupiah," ungkap Kusworo.

Berdasarkan pengakuan pelaku, DM memang sering mengenakan jilbab dan berkerudung dalam kehidupan sehari-harinya.

Pelaku Pembuatan Video Video Wanita Bercadar di Kebun Teh Ciwidey Terancam Penjara 12 Tahun

Atas perbuatannya, DM dan RM dikenai Pasal 29 jo Pasal 34 UU Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dan/atau Pasal 45 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun.

Sebelumnya, beredar video viral di media sosial yang menampilkan seorang wanita menggunakan kerudung hitam dan pakaian berwarna biru, memperlihatkan alat kelaminnya ke arah kamera, dan diduga sedang buang air kecil di atas batu besar di sekitar perkebunan teh.

 

*Artikel ini sudah tayang di VIVA.co.id dengan judul: Wanita Bercadar Pamer Alat Kelamin di Kebun Teh Ciwidey Ditangkap