Segini Gaji Karyawan Cikarang yang Ngaku Diajak Bos Staycation, Gede Apa Kecil?
- Ist
Jawa Barat, Mindset – Segini gaji karyawan Cikarang yang ngaku diajak bos staycation untuk perpanjang kontrak, gede apa kecil ya? Simak selengkapnya!
Pernyataan seorang karyawan Cikarang mengenai ajakan staycation dari bos untuk perpanjang kontrak kerja tengah menjadi perhatian publik.
Sekarang, terungkaplah besaran gaji karyawan Cikarang yang mengaku diajak bos staycation sebagai syarat perpanjang kontrak.
Setelah diselidiki, ternyata besaran gaji karyawan Cikarang yang mengaku diajak bos staycation untuk perpanjang kontrak tidak mencapai angka dua digit.
Korban AD, karyawan yang mengaku diajak bos untuk staycation untuk perpanjang kontrak kerjanya diduga bekerja di PT Ikeda Cikarang.
Gaji di perusahaan tersebut dapat mencapai angka dua digit.
Pihak PT Ikeda telah memberikan pernyataan terkait kasus yang menimpa AD.
Pengacara PT Ikeda, Ruddy Budhi Gunawan, menyatakan bahwa perusahaan sementara menonaktifkan pelaku.
Langkah ini diambil untuk mempermudah proses hukum terhadap pelaku.
Sementara itu, PT Ikeda adalah perusahaan jasa luar atau outsourcing yang menempatkan AD di perusahaan Cikarang sebagai operator produksi.
Melansir berbagai sumber, PT Ikeda Cikarang Indonesia mempekerjakan lulusan SMA atau SMK sampai perguruan tinggi.
Gaji Karyawan yang Diajak Bos Staycation
Besaran gaji terendah di perusahaan ini berkisar diantara Rp 4 juta sebagai Admin, Staff Administrasi hingga Developer,.
Sedangkan untuk gaji operator produksi, berkisar antara Rp 4 juta hingga Rp 8 juta.
Oleh karena itu, AD, sang karyawan yang diajak bos staycation, menerima gaji maksimal sebesar Rp 8 juta.
Namun, terdapat lebih dari 100 jabatan di PT Ikeda dengan besaran gaji yang beragam.
Mulai dari kisaran gaji Rp4 juta sampai dengan pendapata puluhan juta rupiah setiap bulannya.
Besaran upah tertinggi mencapai Rp 75,5 juta, yang dijabat oleh General Manager.
Kasus ini saat ini telah diserahkan kepada pihak berwenang untuk penanganan lebih lanjut.
Meskipun pelaku telah dinonaktifkan dari jabatannya, AD, sang korban, tetap mendapatkan perpanjangan kontrak dari perusahaan tersebut.