Polda NTB Ungkap Praktik Beras Subsidi SPHP Oplosan dan Tetapkan 2 Tersangka

Polda NTB dalam Pers Pengungkapan Kasus Praktik Beras Subsidi SPHP Oplosan
Sumber :
  • https://img.antaranews.com/cache/1200x800/2026/10/29/ungkap-kasus-penyalahgunaan-beras-subsidi.jpg.webp

Mataram, VIVA Mindset – Polda NTB berhasil mengungkap kasus praktik beras subsidi SPHP oplosan hingga pengemasan ulang di dua Kabupaten wilayah NTB dengan melibatkan para pelaku usaha lokal.

img_title Polda NTB Pastikan Kesiapan dan Pengamanan Jelang MotoGP Mandalika 2026

Kasus pertama terjadi di Kabupaten Lombok Barat dari seorang pemilik usaha penggilingan padi berinisial HM di Desa Babussalam, Kecamatan Gerung, Kabupaten Lombok Barat.

Modus operandi yang dilakukan HM diduga dengan memborong beras subsidi SPHP Bulog kemasan 5 kilogram dari Pasar Gerung dengan total 400 kemasan atau setara 2 ton dengan harga beli Rp60.000 per kemasan atau setara dengan Rp12.000 per kilogram.

img_title Polda NTB Matangkan Skema Pengamanan Jelang MotoGP Mandalika 2026

Kemudian, beras subsidi tersebut oleh HM dibuka dan dicampur dengan beras hasil penggilingan padi miliknya untuk dioplos dan dikemas kembali hingga dijual ke pasaran.

Untuk beras oplosan tersebut, HM mengemasnya ke dalam karung polos berukuran 50 kilogram dan selanjutkan akan didistribusikan ke pedagang atau pengampas beras dengan harga Rp650.000 per karung atau setara Rp13.000 per kilogram.

img_title Polda NTB Luncurkan Layanan Perpustakaan dan Klinik Terapung untuk Daerah Pesisir

HM mengaku dirinya meraup keuntungan dari pengoplosan pengemasan ulang beras subsidi SPHP ilegal tersebut sekitar Rp1.000 per kilogram dan praktik ilegal ini telah dilakukannya sejak awal Juni 2026.

Terkait dengan kasus kedua dengan modus yang sama dilakukan oleh Z, di mana dirinya telah melakukan praktik ilegal tersebut sejak awal Agustus 2026 sebanyak empat kali.

Sama seperti HM, Z merupakan seorang pemilik usaha penggilingan padi di mana modusnya ia membeli 300 kemasan beras subsidi SPHP bulog ukuran 5 kilogram setara 1,5 ton yang dijual dengan harga yang sama persis seperti HM.

Z melakukan aksinya di wilayah Lombok Tengah dan hasil pengoplosan hingga pengemasan ulang beras subsidi SPHP tersebut ia distribusikan ke wilayah Bali. Bedanya dengan HM, Z menerima keuntungan sebesar Rp500 dari harga jual per kilogram.

Kepala Bidang Humas Polda NTB, Kombes Pol. M. Kholid menyebut adanya pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan dari Tim Subdit I Bidang Industri, Perdagangan dan Investasi (Indagsi) Reskrimsus Polda NTB.

“Dari hasil penyelidikan terungkap adanya aktivitas yang mengarah pada penyalahgunaan beras subsidi SPHP Bulog kemasan lima kilogram. Jadi, ada dua kasus dengan modus yang hampir sama,” ungkap Kombes Pol. M. Kholid di Mataram dalam keterangan persnya pada Kamis, 29 Oktober 2026 mengutip antaranews.com.

Halaman Selanjutnya
img_title