Polda Bali Resmi Proses PTDH terhadap Oknum Polisi Terpidana Kasus TPPO ABK
- https://www.antaranews.com/berita/5623469/eks-polisi-di-bali-divonis-3-tahun-penjara-kasus-tppo
Denpasar, VIVA Mindset – Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan oknum polisi eks Dirpolairud Polda Bali, I Putu Setiyawan (32 tahun) terus berlanjut.
Setelah Majelis Hakim menjatuhkan vonis tiga tahun penjara dengan terbukti bersalah dalam kasus TPPO, kini Propam Polda Bali turut memproses Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap I Putu Setiyawan.
Kabid Propam Bali, Kombespol I Ketut Kusmayadi menyatakan pihaknya menetapkan kasus tersebut menjadi pelanggaran anggota Polri dengan kebijakan zero tolerance.
“Tidak ada pelanggaran yang tidak kami tindak. Kami tidak mentoleransi sekecil apa pun pelanggaran anggota Polri,” tegasnya dalam Antara News, Senin, 29 Juni 2026 di Denpasar.
Berdasarkan hasil persidangan, majelis hakim menetapkan bahwa kasus TPPO tersebut merupakan kejahatan luar biasa atau extraordinary crime.
Oknum polisi tersebut terlibat dalam proses perekrutan calon ABK, pengumpulan identitas milik korban, mengelola dan menyalurkan dana operasional, hingga membagikan dan menandatangani berkas Perjanjian Kerja Laut (PKL) langsung di atas kapal.
Dari hasil keterangan, modus operandi yang digunakan dalam jaringan ini terkait dengan perekrutan berkedok iklan lowongan kerja yang menjanjikan posisi dan penghasilan menarik.
Jaksa juga mengungkap terdapat sejumlah pihak lain yang terlibat hingga para korban ditempatkan di KM Awindo 2A milik PT Awindo Internasional pada Agustus 2025.
Lebih lanjut, modus operandi yang dijalankan yakni dengan eksploitasi di laut, di mana para ABK yang berhasil direkrut ditempatkan dalam kapal penangkap cumi untuk dipaksa bekerja hingga waktu 10 bulan dengan jam kerja tidak sesuai dari kesepakatan awal bahkan lebih panjang.
Korban juga diberikan intimidasi dan penekanan untuk pembatasan komunikasi, penjeratan utang, hingga ancaman lain yang merugikan termasuk pengambilan dokumen identitas.
Menyoroti modus operandi tersebut, hakim menyebut bahwa eks Dirpolairud Polda Bali, I Putu Setiyawan (32 tahun) sebagai anggota Polri seharusnya menjadi pelindung bagi para korban bukan justru menyalahgunakan jabatan dan ikut andil dalam kasus tersebut.
Dari pengungkapan, kasus TPPO tersebut tak hanya melibatkan oknum polisi, melainkan terdapat empat terdakwa lain dalam perkara terpisah, yakni Direktur PT Awindo International Perwakilan Bali Iwan, Nakhoda KM Awindo 2A Jaja Sucharja, Direktur CV Pelaut Bahari Sejahtera Refdiyanto, dan karyawan Titin Sumartini.