Bareskrim Polri Tahan Dirut PT MMS Kasus Under Invoicing Ekspor Sawit

Dittipidter Bareskrim Polri dalam Penyidikan Kasus Under Invoicing Ekspor Sawit
Sumber :
  • https://tribratanews.polri.go.id/blog/nasional-3/bareskrim-periksa-kontainer-pt-mms-dan-sita-300-dokumen-ekspor-103053

Jakarta, VIVA Mindset – Dittipidter Bareskrim Polri mengambil langkah tegas dalam mengusut kasus dugaan manipulasi data ekspor komoditas minyak turunan sawit yang melibatkan PT Mitra Mentari Sentosa (MMS).

img_title Bareskrim Polri Ajukan Pencabutan Izin 23 Perusahaan Kasus Karhutla

Manipulasi data ekspor minyak turunan sawit (fatty matter) tersebut diduga melalui kasus under invoicing atau pencantuman nilai ekspor lebih rendah dari nilai sebenarnya dalam dokumen ekspor oleh PT MMS.

Dalam mempercepat proses penyidikan, Dittipidter Bareskrim Polri kemudian melakukan penahanan terhadap tersangka Direktur Utama (Dirut) PT MMS hingga melakukan penggeledahan.

img_title Bareskrim Polri Ungkap Kasus Impor Thrifting Ilegal Miliaran Rupiah

“Tersangka Direktur Utama PT Mitra Mentari Sentosa (MMS), saudara Mr. Whu Zeng Xie, telah dilakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan,” terangnya.

Dalam penggeledahan, Subdit I Dittipidter Bareskrim Polri didasarkan dari Laporan Polisi Nomor LP/A/54/IV/2026/SPKT.DITTIPIDTER/BARESKRIM POLRI tanggal 13 April 2023.

img_title Polda Bali Ungkap Tersangka Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi di Bali

Pemeriksaan penggeledahan tersebut berlangsung di kawasan Terminal NPCT 1 Pelabuhan Tanjung Priok, Jalan Terminal Kalibaru Raya Kavling B Nomor 1, Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara.

Kasubunit I Dittipidter Bareskrim Polri, Kombes Pol. Setyo K Heriyatno menyebut penyidik berkoordinasi dengan Bea dan Cukai Tanjung Priok serta Bea dan Cukai Tangerang dalam memastikan kesesuaian data dokumen ekspor yang dibutuhkan untuk proses penyidikan.

“Penyidik melakukan koordinasi dengan Bea dan Cukai guna memperoleh data yang diperlukan dalam proses penyidikan serta melakukan pengecekkan terhadap kontainer yang berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani,” jelas Kasubunit I Dittipidter Bareskrim Polri, Kombes Pol. Setyo K. H., dalam keteranganya, Jumat, 26 Juni 2026.

Dari hasil penggeledahan, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 87 kontainer milik PT MMS dan mengecek dokumen kepabeanan serta kondisi barang yang berada di lapangan.

“Pengecekan fisik kontainer dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara dokumen ekspor dengan barang yang menjadi objek penyelidikan,” ujarnya.

Kemudian pihak penyidik turut mendalami 95 ekspor barang ke China yang dilakukan sepanjang 2024-2026 hingga menganalisis dokumen untuk pendalaman guna memperkuat pembuktian dalam proses pemberkasan.

Dari hasil tersebut, Dittipidter Bareskrim Polri menegaskan pihaknya akan terus mengembangkan dan mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain serta menghitung potensi kerugian negara akibat pelanggaran ekspor tersebut.

Halaman Selanjutnya
img_title