Benarkah Childfree Haram? Benarkah Islam Mewajibkan Banyak Anak?

Ilustrasi. Childfree.
Sumber :
  • Pixabay / DigiPD

Mindset –Wacana childfree adalah wacana yang akhir-akhir ini mengemuka. Sebagian orang juga menautkan booming-nya wacana ini dengan resesi seks yang sedang menimpa banyak negara. 

Perdebatan tentang childfree dari berbagai sudut pandang juga banyak berlangsung di internet. Sebagian pihak mengatakan bahwa childfree boleh-boleh saja, hal tersebut merupakan sebuah pilihan. 

Akan tetapi sebagian pihak lain mengatakan sebaliknya. Bahkan ada juga yang mengatakan bahwa childfree haram karena bertentangan dengan tabiat umum manusia. 

Pihak yang kedua kerap menautkan pula haramnya wacana childfree dengan hadis populer bahwa Nabi memerintahkan umatnya untuk memiliki banyak anak. Dengan memiliki banyak anak maka dikatakan Nabi bisa membanggakan banyaknya umat beliau di hadapan nabi-nabi yang lain kelak pada Hari Kiamat

Di dalam Islam, perempuan subur atau yang  bisa memiliki banyak anak juga menjadi salah satu kelebihan yang membuat perempuan itu disarankan untuk dinikahi. Hal tersebut sebagaimana dikatakan dalam satu hadis Nabi yang diriwayatkan oleh Abu Dawud, Nasa’i, Ibnu Hibban, dan Hakim. 

Pertanyaannya kemudian, apakah karena adanya hadis tersebut maka umat Islam wajib memiliki anak? Jika memang wajib maka sebagai konsekuensinya childfree pun menjadi haram. 

Baca Juga

Satu hal yang harus diperhatikan adalah tujuan yang Nabi sebutkan terkait anjuran untuk memiliki banyak anak. Tujuan tersebut adalah supaya nabi bisa membanggakan banyaknya umat beliau. 

Umat yang bisa dibanggakan tentu bukan sekadar umat, melainkan umat yang berkualitas. Karena itulah anjuran untuk memiliki banyak anak tidak berhenti di sana, melainkan diikuti dengan berbagai kewajiban orang tua terhadap anak termasuk mendidik anak. 

Pendidikan Anak-Anak

Photo :
  • Pixabay / ArtsyBee

Kewajiban mendidik anak tentu menuntut berbagai kemampuan pula pada diri orang tua. Kemampuan ini bisa berupa kemampuan dia sendiri untuk memberi pendidikan-pendidikan dasar keagamaan, ataupun kemampuan ekonomi dia untuk memasukkan anak pada lembaga pendidikan lebih lanjut yang sesuai dengan tujuan agama. 

Membuat banyak anak tetapi menelantarkan pendidikan mereka justru menurut Ibnu Qayyim al-Jauziyyah merupakan satu alasan rusaknya anak. Anak yang rusak tentu tidak termasuk umat yang bisa dibanggakan oleh Nabi Muhammad saw. kelak di Hari Kiamat. 

Dengan demikian, terlalu tergesa jika kita mengatakan bahwa childfree haram. Ada banyak faktor yang harus dipertimbangkan terkait hukum childfree.

Dalam kondisi ketika orang tua tidak memiliki kemampuan ekonomi ataupun pengetahuan terkait pendidikan anak, childfree bisa dikatakan merupakan alternatif yang lebih baik daripada sekadar memperbanyak anak.