Phone Sex dan Sexting Suami Istri, Boleh Enggak Sih Menurut Agama?

Ilustrasi Kencan Online
Sumber :
  • freepik.com

Mindset –Mudahnya kepemilikan ponsel dan jaringan internet mengubah pola hidup. Pola hidup yang berubah juga menyebabkan perubahan dalam berbagai aspek, termasuk aspek komunikasi seksual

Di antara 2 cara komunikasi seksual yang sangat terpengaruh oleh kemajuan teknologi komunikasi tersebut disebut phone sex dan sexting

Phone sex atau telepon seks sebenarnya sudah terjadi sejak era telepon kabel.

Akan tetapi di era sekarang ketika ponsel sudah menjadi barang umum bagi setiap orang, cara komunikasi seksual ini makin menjamur.

Hal tersebut didukung juga oleh banyaknya aplikasi kencan online yang memungkinkan orang berkencan bahkan meski mereka beda negara. 

Phone sex terjadi ketika orang melakukan percakapan melalui telepon dan isi percakapan tersebut seputar fantasi atau imajinasi terkait seks dengan tujuan untuk membangkitkan gairah seks.

Biasanya phone sex dilakukan secara sukarela dan juga biasa disertai dengan onani atau masturbasi bersama.

Ilustrasi Sexting

Photo :
  • freepik.com
 

Sementara itu sexting adalah mengirimkan, menerima, atau meneruskan pesan teks, foto, atau video yang sifatnya seksual. 

Sexting bisa saja disertai dengan onani atau masturbasi tetapi bisa juga tidak. Selain itu, sexting juga bisa saja dilakukan oleh seseorang sebagai bentuk pelecehan seksual

Lalu bagaimana jika suami dan istri melakukan phone sex atau sexting? Apakah cara komunikasi seksual semacam itu diperbolehkan dan apa hukum phone sex dan hukum sexting suami istri dari sudut pandang Islam?

Phone Sex dan Sexting Menurut Ulama

Ilustrasi Pernikahan

Photo :
  • Pixabay / OlcayErtem

Pernikahan merupakan sesuatu yang sakral dalam pandangan Islam. Cara komunikasi antara suami dan istri pun harus dilakukan dengan cara-cara yang baik, termasuk cara komunikasi seksual.

Di dalam Al-Quran Surah Al-Baqarah ayat 187 disebutkan bahwa perumpamaan suami dengan istri itu seperti libas, pakaian.

Surah Al-Baqarah ayat 187

Photo :
  • Al-Quran Kemenag Edisi Penyempurnaan 2019
 

Menurut pendapat Syekh Ali bin Naef Ash-Shuhuud, merujuk tafsir seorang mufasir, Al-Qurthubi, suami dan istri masing-masing merupakan pakaian bagi yang lain artinya keduanya harus saling menutupi.

Terkait persoalan seksual, keduanya harus menjaga supaya komunikasi seksual mereka tidak dimungkinkan diketahui oleh orang lain, baik secara sengaja ataupun tidak. 

Oleh sebab itu, Syekh Ali bin Naef Ash-Shuhuud menyatakan bahwa suami istri melakukan phone sex tidak diperbolehkan. Alasannya karena khawatir komunikasi seksual mereka tersebut didengar atau bahkan direkam oleh orang lain. 

Dengan demikian, alasan ketidakbolehannya semata demi menjaga supaya tidak ada orang mengetahui komunikasi seksual mereka berdua.

Cybercrime atau Kejahatan Siber

Photo :
  • Pixabay / kalhh

Lalu bagaimana dengan sexting, Sobat Mindset? 

Dibandingkan dengan phone sex, sexting jelas lebih rentan pembocoran data. Jika kerentanan phone sex terbatas pada kemungkinan didengar orang atau direkam, maka kerentanan sexting lebih parah.

Ada kemungkinan buruk jika suatu saat ponsel suami atau istri jatuh ke tangan orang lain, maka rekaman percakapan teks, gambar, atau video yang suami istri kirimkan diakses oleh orang lain.

Dalam kebanyakan kasus, hal tersebut bisa menyeret pada berbagai kemungkinan buruk lain berupa cybercrime atau kejahatan siber, dari mulai informasi seksual pribadi disebar ke publik ataupun blackmailing, pengancaman dan pemerasan. 

Dengan demikian, demi kehati-hatian mengantisipasi segala kemungkinan buruk, lebih baik suami istri menghindari baik phone sex maupun sexting