Sedekah dengan Harta Haram, Apakah Diterima? Begini Kata Buya Yahya
- Ist
Mindset – Sedekah dengan Harta Haram Apakah Diterima Allah? Begini keterangan ulama Buya Yahya terkait harta haram yang disedekahkan.
Dalam ajaran Islam, konsep sedekah sangatlah ditekankan sebagai salah satu bentuk amal kebaikan yang memiliki pahala besar. Namun, bagaimana jika sedekah tersebut berasal dari harta yang tidak halal? Apakah diterima oleh Allah?
Pertanyaan ini kerap muncul, terutama bagi mereka yang menyadari bahwa sebagian harta mereka diperoleh dari sumber yang tidak halal.
Buya Yahya, seorang ulama yang sering kali memberikan pencerahan terkait persoalan agama, memberikan penjelasan penting mengenai hal ini.
Harta Haram: Antara Kesengajaan dan Ketidaksengajaan
Buya Yahya membedakan antara dua kondisi utama terkait harta haram. Yang pertama adalah mereka yang dengan sengaja mengumpulkan harta dari sumber yang haram, seperti melakukan pekerjaan yang jelas-jelas dilarang dalam Islam. Misalnya, bekerja di industri riba atau bisnis yang bertentangan dengan hukum syariah demi tujuan bersedekah. Dalam kasus ini, niat tersebut tidaklah dibenarkan.
Sebaliknya, ada kondisi di mana seseorang tanpa sadar telah mengumpulkan harta haram, seperti tiba-tiba menyadari bahwa pekerjaannya selama ini mengandung unsur riba atau korupsi.
Dalam situasi ini, keinginan untuk bertobat dan melepaskan diri dari harta tersebut adalah langkah yang tepat, namun bagaimana caranya?
Tidak Boleh Bersedekah dengan Harta Haram
Menurut Buya Yahya, prinsip dasar dalam Islam adalah bahwa harta haram bukanlah milik kita.
Oleh karena itu, seseorang tidak boleh menyedekahkan harta haram, karena amal ibadah yang diterima adalah yang berasal dari harta yang bersih dan halal.
Bahkan, jika harta haram tersebut disedekahkan, hal ini tidak dianggap sebagai amal yang sah di hadapan Allah.
Buya Yahya menegaskan bahwa langkah pertama yang harus diambil adalah melepaskan harta haram tersebut.
“Jangan digenggam, karena jika terus disimpan, harta itu akan diwariskan kepada anak-anak kita, yang berarti kita mewariskan sesuatu yang kotor,” ujar Buya Yahya dikutip MindsetVIVA dari channel Youtube Al Bahjah TV.
Bagaimana Cara Melepaskan Harta Haram?
Terdapat beberapa cara untuk melepaskan harta haram menurut penjelasan Buya Yahya. Jika harta tersebut berasal dari pencurian atau penggelapan, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan harta itu kepada pemiliknya.
Namun, jika harta haram tersebut berkaitan dengan kemaslahatan umum, seperti riba dari bank, yang tidak mungkin dikembalikan kepada sumbernya, maka solusinya adalah dengan melepaskannya.
“Lepaskan harta haram itu dari tanganmu dengan berbagai cara. Jangan disedekahkan sebagai amal, tapi letakkan di tempat yang bersifat umum seperti membangun fasilitas publik yang tidak memuliakan diri sendiri, seperti toilet umum, saluran air, atau sarana yang akan digunakan oleh masyarakat,” jelas Buya Yahya.
Ia juga menyarankan agar harta haram tidak digunakan untuk mempromosikan diri sendiri.
“Jangan menyebutkan bahwa Anda membangun fasilitas tersebut dengan harta haram. Biarkan tetap anonim agar tidak terkesan seolah-olah Anda menyumbangkan harta yang halal.”
Pendapat Lain Terkait Penggunaan Harta Haram
Selain pandangan di atas, Buya Yahya menerangkan ada juga ulama yang berpendapat bahwa harta haram dapat diberikan kepada mereka yang sangat membutuhkan, seperti korban bencana atau orang miskin.
Meskipun demikian, tetap saja nama pemberi tidak boleh dikaitkan dengan harta tersebut. Intinya, yang penting adalah menghindari mengenggam harta haram dan menghindari menjadikannya sebagai milik pribadi atau keluarga.
Diterimakah Sedekah dengan Harta Haram?
Buya Yahya dengan tegas menyatakan bahwa harta haram tidak boleh digunakan untuk bersedekah karena sedekah hanya sah jika berasal dari sumber yang halal.
Melepaskan harta haram merupakan bentuk tobat yang dianjurkan, baik dengan menyerahkannya kepada pihak yang berwenang atau menggunakannya untuk keperluan umum tanpa menyebutkan identitas diri. Dalam Islam, yang penting adalah niat dan usaha untuk membersihkan diri dari harta yang tidak halal, bukan hanya tindakan menyedekahkannya.*RCH