Hukum Onani Saat Puasa Ramadhan, Pelakunya Harus Bayar Kafarat?
- Unsplash @deonblack
Hukum onani pada siang hari bulan Ramadhan jelas haram. Onani menyebabkan puasa Ramadhan batal dan dengan demikian pelakunya harus mengqada puasa pada hari lain.
Akan tetapi meski tujuan akhir onani sama dengan bersetubuh, para ulama menghukuminya sedikit berbeda.
Meski sama-sama membatalkan puasa, berbeda dengan bersetubuh saat puasa Ramadhan, orang yang onani saat puasa Ramadhan tidak diwajibkan membayar kafarat.
Satu-satunya kewajibannya adalah melakukan qada puasa pada hari lain.
Meski demikian, bukan berarti orang bisa seenaknya melakukan onani di bulan Ramadhan. Puasa Ramadhan tidak bisa digantikan pahalanya dengan qada.
Artinya, qada puasa yang dilakukan adalah semacam “penebusan dosa”, pahalanya tidak setara dengan pahala puasa Ramadhan yang istimewa.
Oleh sebab itu, sebisa mungkin jauhi onani di bulan Ramadhan. Meski hukumannya terlihat ringan tetapi hukum onani di bulan Ramadhan tetap haram dan membuat kesempatan kita mendapatkan pahala puasa Ramadhan yang istimewa menjadi gagal.