Hukum Onani Saat Puasa Ramadhan, Pelakunya Harus Bayar Kafarat?

Ilustrasi Onani
Sumber :
  • Unsplash @deonblack

Mindset –Hukum bersetubuh saat puasa wajib di Bulan Ramadhan adalah haram dan menyebabkan puasa batal.

Artinya orang yang bersetubuh saat puasa di siang hari Ramadhan maka dia harus melakukan qada puasa atau mengganti berpuasa pada hari biasa. 

Akan tetapi bukan hanya itu saja, Sobat Mindset. Orang yang bersetubuh saat puasa Ramadhan juga harus membayar kafarat

Apa itu kafarat? 

Kafarat memiliki 3 opsi. Pertama, memerdekakan budak. Opsi pertama ini tentu sukar dilaksanakan pada saat sekarang, karena perbudakan sudah tidak ada.

Maka ada opsi kedua, yaitu berpuasa selama 2 bulan berturut-turut. Opsi ini tentu bisa dilakukan jika orang yang bersetubuh di bulan Ramadhan saat berpuasa merupakan orang yang secara fisik kuat.

Akan tetapi bagaimana jika pelakunya orang yang karena satu dan lain hal tidak mampu melakukan puasa selama dua bulan berturut-turut?

Maka ada opsi ketiga, yaitu memberi makan enam puluh orang miskin. 

Lalu bagaimana jika orang onani saat puasa Ramadhan, Sobat Mindset? Apakah hukumnya sama dengan hukum orang bersetubuh saat puasa Ramadhan?

Hukum Onani Saat Puasa Ramadhan

Ilustrasi. Onani atau Masturbasi.

Photo :
  • Unsplash @charlesdeluvio

Puasa secara bahasa adalah menahan diri. Akan tetapi yang dimaksud bukan sekadar menahan diri dari mengonsumsi makanan dan minuman, tetapi juga yang tak kalah pentingnya menahan diri dari godaan hawa nafsu

Kemampuan menahan diri dari hawa nafsu akan menunjukkan orang melakukan puasa Ramadhan dengan ikhlas. Dengan demikian, dia pasti akan mendapatkan pahala yang dijanjikan.

Akan tetapi terkadang ada orang yang karena satu dan lain hal terpaksa melakukan onani di bulan Ramadhan pada siang hari saat berpuasa. 

Hukum onani pada siang hari bulan Ramadhan jelas haram. Onani menyebabkan puasa Ramadhan batal dan dengan demikian pelakunya harus mengqada puasa pada hari lain. 

Akan tetapi meski tujuan akhir onani sama dengan bersetubuh, para ulama menghukuminya sedikit berbeda. 

Meski sama-sama membatalkan puasa, berbeda dengan bersetubuh saat puasa Ramadhan, orang yang onani saat puasa Ramadhan tidak diwajibkan membayar kafarat.

Satu-satunya kewajibannya adalah melakukan qada puasa pada hari lain. 

Meski demikian, bukan berarti orang bisa seenaknya melakukan onani di bulan Ramadhan. Puasa Ramadhan tidak bisa digantikan pahalanya dengan qada. 

Artinya, qada puasa yang dilakukan adalah semacam “penebusan dosa”, pahalanya tidak setara dengan pahala puasa Ramadhan yang istimewa.

Oleh sebab itu, sebisa mungkin jauhi onani di bulan Ramadhan. Meski hukumannya terlihat ringan tetapi hukum onani di bulan Ramadhan tetap haram dan membuat kesempatan kita mendapatkan pahala puasa Ramadhan yang istimewa menjadi gagal.