Polemik Tembak Mati atau Penjara, Ini Hukuman Begal Menurut Islam

Wali Kota Medan Bobby Nasution
Sumber :
  • viva.co.id

Mengenai rincian hukum had bagi begal sendiri para ulama berbeda pendapat tiap mazhab. Adapun menurut ulama Syafii dan Hanbali seperti ini:

Jika pelaku hanya merampas harta saja, maka hukuman bagi dia adalah dipotong tangan dan kakinya secara bersilang.

Jika pelaku hanya membunuh saja tanpa melakukan perampasan atau pengambilan harta, maka mereka dihukum mati tanpa harus disalib.

Jika pelaku membunuh disertai dengan merampas harta, maka mereka dihukum mati dan disalib.

Jika pelaku hanya menakut-nakuti saja maka hukuman bagi mereka adalah dibuang dan diasingkan. 

Dalam hukum Islam sendiri memang pelaku kejahatan harus diberi balasan setimpal untuk menimbulkan efek jera. 

Demikian penjelasan ringkas terkait hukum begal dalam Islam yang sedikit berbeda dengan hukuman dalam undang-undang negara.