Polemik Tembak Mati atau Penjara, Ini Hukuman Begal Menurut Islam

Wali Kota Medan Bobby Nasution
Sumber :
  • viva.co.id

Ilustrasi Jalan

Ilustrasi Jalan

Photo :
  • Pixabay / 12019

Begal atau penyamun dalam fikih Islam disebut sebagai Quththaa’uth Thariq atau Al-Muharibin.

Begal atau penyamun adalah pelaku hirabah, yaitu penyerangan untuk membegal atau menyamun. 

Adapun pembegalan atau penyamunan sendiri dimaknai sebagai semua tindakan dan aksi yang dilakukan dengan maksud dan tujuan untuk mengambil harta dalam bentuk yang biasanya korbannya tidak mungkin meminta bantuan dan pertolongan.

Hukum begal dalam Islam adalah berupa hukuman had. Dasar hukum begal tersebut adalah Surah Al Maidah ayat 33:

Surah Al Maidah ayat 33

Surah Al Maidah ayat 33

Photo :
  • Al-Quran Kemenag Edisi Penyempurnaan 2019