Swaplagiarisme, Ini Bedanya dengan Plagiarisme dan Contoh-Contohnya

Ilustrasi Plagiarisme
Sumber :
  • freepik.com

Mindset –Setiap orang terpelajar pasti sudah tahu apa itu plagiarisme atau plagiat. Di sekolahan pun sejak dini para pelajar biasanya sudah diajarkan bahwa plagiarisme harus dihindari. 

Plagiarisme sama dengan menjiplak. Bermula dari hal-hal kecil misalnya menjiplak jawaban teman saat ulangan, itu sudah termasuk plagiarisme.

Kemudian di masa-masa kuliah, level plagiarisme biasanya lebih tinggi. Kasus yang paling umum adalah mahasiswa menjiplak tulisan orang lain.

Tetapi plagiarisme pun bukan hanya murni menjiplak keseluruhan atau sebagian karangan.

Ketika kita mengambil hanya 1 paragraf saja dari karangan orang tanpa mencantumkan sumber maka kita sudah melakukan plagiarisme. 

Plagiarisme terlarang baik secara etik maupun secara hukum. Melakukan plagiarisme sama dengan melanggar undang-undang Hak Cipta.

Di kita, UU Hak Cipta adalah UU No. 28 Tahun 2014. Dalam undang-undang tersebut dijelaskan semua hal terkait hak cipta, termasuk bagaimana hukumnya melanggar hak cipta.