Ternyata Pengemis Bukan Orang Miskin, Begini Penjelasan Nabi

Ilustrasi Pengemis
Sumber :
  • freepik.com

Mindset –Fenomena adanya peminta-minta atau pengemis di jalan atau tempat umum lain merupakan fenomena yang kadang masih bisa ditemukan di beberapa tempat.  

Di Indonesia sendiri sudah ada aturan hukum yang melarang mengemis dan bergelandangan, yaitu Pasal 504 dan 505 KUHP. 

Bahkan di Jakarta misalnya sudah ada Perda No. 8 Th. 2007 yang salah satu pasalnya mengatur larangan bukan hanya mengemis tetapi juga larangan memberi uang atau barang pada pengemis.

Sementara itu dalam UUD 1945 juga sudah dijelaskan dalam Pasal 34 yaitu fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara. 

Ilustrasi Lingkungan Kumuh

Photo :
  • Pixabay / HoiMash

 

Selama ini kita selalu beranggapan bahwa para pengemis atau peminta-minta itu merupakan orang-orang miskin. Ternyata anggapan itu tidak benar dari sudut pandang Islam, lho.