Perempuan Naik Haji Boleh Tanpa Suami atau Mahram? Ini Penjelasan Buya Hamka

Ilustrasi Perempuan Naik Haji
Sumber :
  • freepik.com

Ulama-ulama yang berpendapat demikian adalah Imam Abu Hanifah, An-Nakha’I, Al-Hasan Al-Bisri, dan Imam Ahmad bin Hambal, dan Ishaq. 

Pendapat para ulama tersebut merujuk pada hadis sahih diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim. Dalam hadis haji tersebut dijelaskan kasus seorang laki-laki yang ingin pergi berperang sementara istrinya akan naik haji.

Nabi kemudian menyuruh laki-laki untuk mendampingi istrinya naik haji.

Hadis Perempuan Naik Haji bersama Suami

Hadis Perempuan Naik Haji bersama Suami

Photo :
  • Tangkapan Layar
 

Akan tetapi Buya Hamka juga menjelaskan bahwa ada pendapat masyhur dalam Mazhab Syafii yang menyatakan bahwa meski suami atau mahram tidak ada, perempuan boleh naik haji sepanjang dia aman dalam perjalanannya. 

Disebutkan juga bahwa sepanjang perempuan tersebut ikut rombongan tempat berada perempuan-perempuan yang dipercaya keagamaannya. 

Pendapat tersebut berdasar pada hadis sahih yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari.