Perempuan Naik Haji Boleh Tanpa Suami atau Mahram? Ini Penjelasan Buya Hamka

Ilustrasi Perempuan Naik Haji
Sumber :
  • freepik.com

Mindset –Di dalam Islam, perempuan biasanya ditemani oleh suaminya atau mahram dia jika dia melakukan perjalanan jauh. Mahram adalah laki-laki yang haram dinikahi, misalnya, ayah, saudara laki-laki, atau paman.

Sementara itu, ibadah haji termasuk Rukun Islam dan merupakan ibadah wajib bagi yang mampu, baik dia laki-laki ataupun perempuan. 

Persoalannya kemudian, bagaimana jika perempuan mampu melaksanakan ibadah haji sementara karena satu dan lain alasan suami atau mahram dia tidak bisa mendampingi?

Beberapa ulama berbeda pendapat menyikapi situasi semacam itu. Berikut Mindset rangkumkan penjelasannya dengan merujuk pada Buya Hamka dalam buku 1001 Soal Kehidupan.

Hukum Perempuan Naik Haji Tanpa Suami atau Mahram

Ilustrasi Suami Istri Naik Haji

Photo :
  • freepik.com

Menurut Buya Hamka, sebagian ulama berpendapat bahwa perempuan tidak wajib naik haji kalau seandainya suami atau mahram dia tidak bisa mendampingi.