Perempuan Makmum Sebaris dengan Laki-Laki, Sahkah Salatnya?

Ilustrasi Berdiri dalam Salat.
Sumber :
  • Pexels | Alena Darmel

Demikian juga kaum pria yang berada di belakang perempuan makmum tersebut salatnya tetap sah. 

Sementara itu menurut Mazhab Hanafi, salat tersebut tidak sah, bahkan meskipun perempuan tersebut termasuk mahram. 

Demikian hukum salat berjemaah dengan makmum campur laki-laki dan perempuan dalam pandangan fikih. Tentu lebih baik jika kita mengikuti tradisi umum sebagaimana anjuran dalam hadis nabi. 

Hal tersebut juga bisa menghindarkan fitnah yang mungkin muncul jika jemaah salat bercampur antara laki-laki dan perempuan.