Bupati Ciamis Usulkan Perpanjangan Kontrak PPPK Sampai Batas Usia Pensiun
- Dok. Prokopim Ciamis
Ciamis, Mindset – Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya memerintahkan OPD terkait untuk mengusulkan kepada pemerintah pusat, agar kontrak pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Kabupaten Ciamis sampai dengan batas usia pensiun.
Hal tersebut disampaikan Bupati Ciamis Herdiat Sunarya saat menyerahkan surat keputusan (SK) perpanjangan kontrak untuk 1.940 PPPK Lingkup Pemkab Ciamis di Taman Lokasana, Senin (10/03/2023).
''Saya bersedia mengamanatkan, agar bapak ibu lebih tenang dan fokus dalam melaksanakan pekerjaannya. Mari Kita berdo’a dan berikhtiar bersama, semoga pemerintah pusat merespon keinginan kita semua,” imbuhnya.
Menurut Herdiat, PPPK tidak ada ketenangan dan kenyamanan dalam menjalankan tugasnya, apabila setiap tahun harus ada perpanjangan kontrak.
Bupati Ciamis serahkan SK perpanjangan kontrak PPPK.
- Dok. Prokopim Ciamis
Sontak usulan Bupati Ciamis ini pun mendapat apresiasi dari seluruh PPPK yang hadir pada penyerahan SK tersebut.
“Saya dapat merasakan betul bagaimana gelisahnya bapak ibu. Karena setiap tahunnya bapak ibu semua harus melakukan perpanjangan kontrak,” tegasnya.
Melansir rilis Prokopim Ciamis, penyerahan SK perpanjangan kontrak ini diberikan kepada 1.940 PPPK lingkup Pemkab Ciamis.
Adapun pegawai yang mengikuti pembinaan dan penandatanganan perpanjangan kontrak PPPK, terdiri dari pengangkatan formasi tahun 2019 dengan jumlah 280 orang. Kemudian, formasi PPPK tahun 2021 tahap I dengan jumlah 958 orang, sementara untuk tahap II sebanyak 702 orang.
Sementara untuk rincian terdiri dari Tenaga guru 1867 Orang, Tenaga kesehatan 30 Orang, Tenaga penyuluh pertanian 43 Orang.