Profil Wahyu Iman Santoso, Sosok Hakim Pembaca Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo
Selasa, 14 Februari 2023 - 14:22 WIB

Sumber :
- VIVA - Twitter
Isi putusan yang dibacakan Majelis Hakim menyebutkan, Ferdy Sambo dinyatakan bersalah dan memenuhi unsur pasal 340 terkait pembunuhan berencana.
Sebagaimana hasil putusan Majelis Hakim, Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan pembunuhan rencana. Tindakan Ferdy Sambo memenuhi unsur pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 KUHP ayat 1.
Selain itu, hukuman Ferdy Sambo pun diperberat dengan terbukti melakukan pidana melawan hukum yang membuat sistem elektronik tidak bekerja semestinya.
Baca juga: Pengacara Ferdy Sambo Sebut Kliennya Tak Ikhlas Dijatuhi Vonis Hukuman Mati
Tindakan Ferdy Sambo ini memenuhi unsur pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2006 atas perubahan UU nomor 11 tahun 208 tentang ITE.
Profil Wahyu Imam Santoso, Hakim Pembaca Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo

Ferdy Sambo saat menjalani sidang vonis.
Photo :
- viva.co.id