Ferry Irawan Gugat Cerai Venna Melinda, Ini Macam-Macam Hukum Talak dalam Islam
Rabu, 8 Februari 2023 - 19:58 WIB

Sumber :
- Pixabay / mohamed_hassan
Talak hukumnya wajib jika terjadi pertikaian antara suami dan istri, sementara pertikaian itu memang tidak bisa lagi diselesaikan sehingga talak menjadi jalan keluar satu-satunya.
2. Haram
Talak hukumnya haram jika talak dijatuhkan bertentangan dengan syariat Islam. Misalnya, seorang suami menjatuhkan talak saat istrinya sedang haid, atau suami menjatuhkan talak saat istri dalam keadaan suci tetapi si istri telah menjalankan kewajiban dia sebagai seorang istri dengan baik.
3. Mustahab/Sunah/Dianjurkan
Talak hukumnya sunah misalnya dalam kondisi istri enggan menjalankan kewajiban syariat, misalnya salat lima waktu, sementara suami sudah mengingatkan hal tersebut dan istri tetap enggan. Contoh lain adalah jika istri tidak puas dengan situasi ekonomi suami.
Baca Juga