Fatwa MUI Larang Salam Lintas Agama Trending Twitter, Begini Selengkapnya
- freepik.com
Mindset –Fatwa MUI tentang salam lintas agama memicu reaksi dari berbagai pihak, fatwa tersebut diputuskan dalam Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII.
Ijtima itu sendiri dilaksanakan di Sungailiat, Bangka, dan diikuti oleh 654 peserta dari berbagai kalangan.
Rilis fatwa hasil Ijtima tersebut pertama kali dipublikasikan oleh MUI Jatim di website resminya pada Kamis sore, 30 Mei 2024.
Pada dasarnya, salam lintas agama merupakan salah satu poin terkait panduan bagaimana melakukan hubungan antarumat beragama.
Poin tersebut dimasukkan ke dalam bagian fikih sebagaimana juga terkait toleransi terhadap perayaan hari raya yang dilakukan oleh umat agama lain.
Dalam agama Islam sendiri ada ayat tentang kerukunan beragama sebagai berikut:
Mengenai salam lintas agama, fatwa menyebutkan bahwa hal tersebut tidak termasuk toleransi yang dibenarkan.
Adapun alasannya, salam dalam Islam merupakan doa yang sifatnya ubudiah, sehingga tidak boleh dicampuradukkan dengan ucapan salam dari agama lain.
Oleh sebab itulah maka Ijtima tersebut memutuskan bahwa hukum mengucapkan salam lintas agama adalah haram.
Sementara yang diperbolehkan hanyalah ucapan salam berupa assalamualaikum, selamat pagi, ataupun salam nasional.
Artinya, salam-salam yang diperbolehkan adalah salam yang tidak memuat salam doa dari agama lain.
Beberapa waktu lalu publik sempat dihebohkan juga oleh kontroversi pesantren Al-Zaytun dan Panji Gumilang.
Panji Gumilang biasa mengucapkan doa Yahudi dan juga nyanyian-nyanyian dari agama lain di pesantren.
Tradisi semacam itu tentu saja tidak biasa dilakukan oleh umat Islam dan apalagi di pesantren.
Fatwa MUI tentang panduan menjalin relasi antarumat beragama ini menegaskan batas-batas apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan terkait toleransi agama.
Fatwa salam lintas agama tersebut sempat menjadi bahan perbincangan berbagai pihak dan menjadi trending twitter.
Sebagian pihak menyetujui fatwa tersebut, sementara sebagian pihak lain menolaknya dengan alasan tertentu.