Fatwa MUI Larang Salam Lintas Agama Trending Twitter, Begini Selengkapnya
- freepik.com
Mengenai salam lintas agama, fatwa menyebutkan bahwa hal tersebut tidak termasuk toleransi yang dibenarkan.
Adapun alasannya, salam dalam Islam merupakan doa yang sifatnya ubudiah, sehingga tidak boleh dicampuradukkan dengan ucapan salam dari agama lain.
Oleh sebab itulah maka Ijtima tersebut memutuskan bahwa hukum mengucapkan salam lintas agama adalah haram.
Sementara yang diperbolehkan hanyalah ucapan salam berupa assalamualaikum, selamat pagi, ataupun salam nasional.
Artinya, salam-salam yang diperbolehkan adalah salam yang tidak memuat salam doa dari agama lain.
Beberapa waktu lalu publik sempat dihebohkan juga oleh kontroversi pesantren Al-Zaytun dan Panji Gumilang.
Panji Gumilang biasa mengucapkan doa Yahudi dan juga nyanyian-nyanyian dari agama lain di pesantren.