Masih Ingat Kasus Selingkuh Mertua-Menantu Rihanah-Rozy di Serang? Ini Vonis Pengadilan
Kamis, 23 Mei 2024 - 22:49 WIB
Sumber :
- Twitter.
Keduanya kemudian divonis hukuman penjara. Vonis Rozy sembilan bulan penjara, sementara vonis Rihana delapan bulan penjara.
Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa dari Kejari Serang dengan berdasar pada pasal 284 KUHP.
Sejauh ini pihak terdakwa masih belum memutuskan akan melakukan banding, tetapi masih dalam tahap memikirkan kemungkinan tersebut.