Masih Ingat Kasus Selingkuh Mertua-Menantu Rihanah-Rozy di Serang? Ini Vonis Pengadilan
- Twitter.
Mindset –Dugaan selingkuh mertua dengan menantu, Rihanah Anah dan Rozy Zay Hakiki dulu pernah viral di medsos.
Kasus tersebut kemudian dilaporkan oleh istri Rozy, yaitu Norma Risma dan akhirnya mereda dari perbincangan publik.
Lalu bagaimana lanjutan kasus itu sebenarnya, Sobat Mindset? Apakah keduanya terbukti melakukan perselingkuhan atau tidak?
Dilansir oleh Viva.co.id, Pengadilan Negeri (PN) Serang sudah memutuskan vonis terhadap kasus tersebut.
Vonis dijatuhkan pada hari Selasa, 21 Mei 2024, terkait kasus perselingkuhan yang dilaporkan.
Pengadilan memutuskan bahwa Rozy dan Rihana terbukti melakukan perselingkuhan dan perzinahan.
Keduanya kemudian divonis hukuman penjara. Vonis Rozy sembilan bulan penjara, sementara vonis Rihana delapan bulan penjara.
Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa dari Kejari Serang dengan berdasar pada pasal 284 KUHP.
Sejauh ini pihak terdakwa masih belum memutuskan akan melakukan banding, tetapi masih dalam tahap memikirkan kemungkinan tersebut.