3 Hakim Konstitusi Dissenting Opinion Putusan MK, Siapa dan Apa Isinya?
- freepik.com
Mindset –Putusan MK untuk perkara PHPU atau lebih populernya sengketa pilpres 2024 sudah dibacakan pada Senin (22/4).
Amar putusan MK tersebut menolak gugatan paslon 01 Anies-Muhaimin dan paslon 03 Ganjar-Mahfud.
Dengan demikian, ketetapan KPU terkait pemenang pilpres 2024 paslon 02 Prabowo Gibran sudah sah secara hukum.
Akan tetapi dari 8 hakim konstitusi yang mengadili gugatan tersebut dalam sidang MK, 3 hakim konstitusi memiliki dissenting opinion.
Pendapat minoritas/berbeda atau dissenting opinion adalah pendapat berbeda dalam sebuah kasus yang ditangani oleh panel hakim.
Ketiga hakim konstitusi yang memiliki dissenting opinion dalam perkara PHPU Pilpres 2024 adalah Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.
Dissenting opinion tersebut diajukan untuk dua perkara sidang PHPU, baik perkara 01 gugatan paslon 01 ataupun perkara 02 gugatan paslon 03.
Lantas, apa saja bagian dissenting opinion ketiga hakim konstitusi tersebut?
Berikut Mindset sajikan rangkumannya.
1. Saldi Isra
Dalam dissenting opinionnya, hakim konstitusi Saldi Isra menyatakan bahwa dalil pemohon terkait politisasi bansos dan mobilisasi aparat/aparatur negara/penyelenggara negara beralasan menurut hukum.
Dengan demikian, menurutnya seharusnya Mahkamah memerintahkan dilakukan pemungutan suara ulang di beberapa daerah.
2. Enny Nurbaningsih
Dalam dissenting opinionnya, hakim konstitusi Enny Nurbaningsih menyatakan bahwa dalil Pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian.
Hakim konstitusi Enny Nurbaningsih menyatakan bahwa diyakini telah terjadi ketidaknetralan pejabat yang sebagian berkelindan dengan pemberian bansos yang terjadi di beberapa daerah.
Dengan demikian, menurutnya seharusnya Mahkamah memerintahkan dilakukan pemungutan suara ulang di beberapa daerah.
3. Arief Hidayat
Hakim konstitusi Arief Hidayat memberikan dissenting opinion dengan judul Membangun Peradaban Negara Hukum Indonesia Yang Demokratis dan Berkarakter Pancasila: Sebuah Catatan Penting dalam Pemilihan Presiden Tahun 2024.
Dissenting opinion yang sangat panjang tersebut mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian.
Dengan demikian, salah satu poin lain yang bertolak dari poin tersebut adalah memerintahkan pemungutan suara ulang di 6 provinsi.
Demikian penjelasan tentang dissenting opinion 3 hakim konstitusi dalam sidang PHPU Pilpres 2024, Sobat Mindset.
Dissenting opinion tersebut tidak memengaruhi keputusan MK dan hanya menunjukkan perbedaan pendapat ketiga hakim terkait dengan mayoritas hakim yang mengadili gugatan sengketa pilpres 2024.