Putusan MK tentang Sengketa PIlpres, Prabowo-Gibran Pasangan Terpilih?
Senin, 22 April 2024 - 09:37 WIB
Sumber :
- Instagram/@dpc_gerindra_surabaya
Putusan MK terkait perkara PHPU merupakan putusan tertinggi yang tidak bisa diganggu gugat lagi.
Dengan demikian, baik putusan MK menetapkan paslon 02 sebagai presiden dan wakil presiden ataupun memenuhi tuntutan paslon 01 dan 03 merupakan putusan yang sudah tuntas.
Sebagaimana dibacakan oleh hakim MK Saldi Isra, MK bukan mahkamah kalkulator dan berwenang mengadili perkara PHPU yang diajukan oleh paslon 01 dan 03.
Disebutkan juga bahwa MK menimbang semua hal yang dibutuhkan sebelum menjatuhkan putusan, termasuk masukan dari Amicus Curiae.
Akan tetapi Amicus Curiae yang masuk setelah waktu yang ditentukan tidak dipertimbangkan.
Amicus Curiae sendiri sempat ramai belakangan karena banyaknya pengajuan terkait perkara PHPU Pilpres 2024.