Pahitnya Sakit Hati, Wanita di Kendal Teror Mantan Setelah Batal Nikah dan Keperawanan Direnggut

Press conference Polres Kendal terkait kasus teror yang dilakukan NM.
Sumber :
  • VIVA - tvOne-Teguh Sutrisno

Kendal, Mindset – Sebuah kisah pahit menggema di Kota Kendal, Jawa Tengah, ketika seorang wanita berinisial NM (22) menjadi sorotan publik karena tindakan nekatnya yang menggemparkan. Kini NM harus mendekam di balik jeruji penjara setelah melakukan serangkaian tindakan teror terhadap mantan tunangannya, SM.

Kisah tragis ini bermula dari hubungan cinta yang kandas dan rencana pernikahan yang batal.

NM, seorang wanita muda asal Kendal, Jawa Tengah, melakukan serangkaian tindakan teror terhadap mantan tunangannya, SM.

Dendam dan sakit hati yang membakar di dalam dirinya menjadi pemicu perbuatan nekat tersebut.

Kisah cinta mereka yang seharusnya berujung pada ikatan pernikahan harus kandas di tengah jalan, meninggalkan luka yang begitu dalam dalam hati NM.

Hubungan NM dan SM sudah mencapai tahap tunangan, bahkan rencana pernikahan mereka telah tersusun rapi.

Pada Oktober 2023, mereka berdua seharusnya melangkah ke pelaminan. Namun, takdir berkata lain.

Pada saat yang genting, ketika NM membutuhkan kehadiran SM untuk merawatnya, SM justru memutuskan untuk membatalkan rencana pernikahan mereka.

Kekecewaan NM tak terbendung. Keperawanan yang telah direnggut oleh SM, saat NM tengah sakit, menjadi tambahan luka yang begitu dalam baginya.

Rencana-rencana indah yang mereka bangun bersama hancur berantakan, meninggalkan NM dalam kegelapan yang tak berujung.

"Saya dendam, karena sakit hati, ia membatalkan pernikahan," ungkap NM di Mapolres Kendal dikutip Mindset dari VIVAcoid, Senin (29/1),

Dengan hati yang penuh dendam dan sakit, NM pun melakukan tindakan nekat. Ia memutuskan untuk membalaskan semua kekecewaannya dengan melakukan serangkaian tindakan teror.

Teror dilakukan dengan memesan order fiktif hingga 400 pesanan yang dikirim ke alamat mantan tunangannya, SM, di Desa Karangayu, Cepiring, Kendal.

Order fiktif yang dilakukan oleh NM meliputi berbagai macam barang, mulai dari mebel, barang elektronik, bahan bangunan, hingga kendaraan bermotor.

Bahkan, ia juga memesan jasa seperti rental mobil dan jasa sedot WC. Imbas dari tindakan teror tersebut, kediaman sekitar rumah SM merasa terganggu.

Para pengirim barang dan jasa datang dengan antusias, tanpa menyadari bahwa semua itu hanyalah pesanan palsu.

Tak tahan dengan teror yang terus menerus, SM akhirnya memutuskan untuk melaporkan kejadian ini kepada pihak berwajib. Polisi pun segera bertindak dan mengamankan NM.

Dari hasil pemeriksaan, polisi mengungkap bahwa NM telah memulai aksinya sejak 4 September 2023 dengan menggunakan fotokopi KTP SM.

Wakapolres Kendal, Kompol Edy Sutrisno, menjelaskan bahwa NM akan dijerat dengan pasal 51 ayat juncto pasal 35 undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

 

*Artikel ini sudah tayang di VIVA.co.id dengan judul: Keperawanan Direnggut tapi Batal Dinikahi, Wanita Ini Balas Dendam Teror Mantan Tunangan