Pahitnya Sakit Hati, Wanita di Kendal Teror Mantan Setelah Batal Nikah dan Keperawanan Direnggut

- VIVA - tvOne-Teguh Sutrisno
Bahkan, ia juga memesan jasa seperti rental mobil dan jasa sedot WC. Imbas dari tindakan teror tersebut, kediaman sekitar rumah SM merasa terganggu.
Para pengirim barang dan jasa datang dengan antusias, tanpa menyadari bahwa semua itu hanyalah pesanan palsu.
Tak tahan dengan teror yang terus menerus, SM akhirnya memutuskan untuk melaporkan kejadian ini kepada pihak berwajib. Polisi pun segera bertindak dan mengamankan NM.
Dari hasil pemeriksaan, polisi mengungkap bahwa NM telah memulai aksinya sejak 4 September 2023 dengan menggunakan fotokopi KTP SM.
Wakapolres Kendal, Kompol Edy Sutrisno, menjelaskan bahwa NM akan dijerat dengan pasal 51 ayat juncto pasal 35 undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
*Artikel ini sudah tayang di VIVA.co.id dengan judul: Keperawanan Direnggut tapi Batal Dinikahi, Wanita Ini Balas Dendam Teror Mantan Tunangan