Panwascam Baregbeg Tegaskan Pentingnya Netralitas Perangkat Desa Pada Agenda RAT PPDI

Ketua Panwascam Baregbeg (kiri) bersama pengurus PPDI dan Danramil.
Sumber :
  • Ist

Ketua Panwascam Baregbeg ini pun mengingatkan agar aparat desa untuk tidak terlibat dalam kegiatan kampanye. Karena hal tersebut dapat merugikan baik secara pribadi dan instansi kedepannya.

“Aparat Desa jangan sampai ikut terlibat kampanye. Disamping banyak aturan yang melarangnya juga merugikan pribadi dan instansnya karena ketidaknetralan dalam pemilu,” tutupnya.

Senada dengan yang disampaikan Sekretaris Umum PPDI Kabupaten Ciamis, Ahmad Himawan. Perangkat desa di kecamatan Baregbeg perlu menjaga netralitas saat penyelenggaraan pemilu 2024

Ahim sapaan akrab Ahmad Himawan ini juga menyampaikan perihal larangan bagi perangkat desa sebagaimana yang tercantum dalam UU nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa. 

“Pada Pemilu 2024 mendatang perangkat desa harus menjaga netralitas. Karena ada aturan yang melarang aparat desa dalam berkampanye,” jelasnya.

Ketua Umum PPDI Kecamatan Baregbeg, Ade Nuriman mengajak seluruh perangkat desa agar berkomitmen untuk terlibat dalam menyukseskan pemilu 2024. 

“Aparat desa harus terlibat dalam suksesi Pemilu 2024. Diharapkan Pemilu mendatang dapat menghasilkan pemimpin yang berkualitas, mampu memajukan daerah dan mampu merealisasikan harapan rakyat,” imbuhnya.