5 Upaya Penyelesaian Tragedi 1998, Selalu Diungkit Tiap Prabowo Subianto Nyapres

Kerusuhan 14 Mei 1998 di Jakarta
Sumber :
  • Wikimedia

Pemerintah Indonesia membentuk Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada 8 Agustus 2008. 

Lembaga ini bisa membantu perlindungan orang-orang yang mungkin merupakan saksi ataupun korban berbagai pelanggaran HAM berat yang selama ini belum terselesaikan karena banyaknya hambatan. 

5. Peradilan dan Penghukuman Bagi Pelaku

Ilustrasi Undang-Undang

Photo :
  • freepik.com

Pada beberapa kasus, terdapat upaya peradilan untuk membawa para pelaku kekerasan dan pelanggaran hak asasi manusia selama tragedi 1998 ke pengadilan. 

Meskipun belum semua kasus mendapatkan keadilan yang diharapkan, langkah-langkah ini mencerminkan dorongan untuk mengakhiri impunitas dan memberikan keadilan kepada korban.

Meskipun proses penyelesaian kasus tragedi 1998 di Indonesia telah berlangsung dengan berbagai tantangan, langkah-langkah ini menunjukkan adanya kemauan dan tekad untuk menghadirkan keadilan dan mengungkap kebenaran.