Drama KDRT dalam Rumah Tangga Dokter Qory, Sang Suami 'Willy Sulistio' Kini Jadi Tersangka

Willy Sulistio dan dr Qory.
Sumber :
  • Ist

Keterangan dari pihak berwajib mengindikasikan bahwa tindak KDRT ini bukan kali pertama terjadi. Bahkan ada saksi dari seorang penjual bubur yang melintas saat kejadian.

Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, menjelaskan lebih lanjut, "Menurut hasil pemeriksaan korban, bahwa yang bersangkutan mengalami KDRT sering dan berulang. Ditambah saat kejadian (suami KDRT dr Qory), kami menemukan tadi pagi (saksi), bukti penjual bubur melihat kejadian tersebut,” terangnya.

Konsekuensi hukum yang akan dihadapi oleh Willy Sulistio adalah jeratan Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau KDRT Nomor 23 tahun 2004 pasal 44.

Ancaman hukuman yang mungkin dijatuhkan mencakup penjara hingga 5 tahun atau denda paling banyak lima belas juta rupiah. *ar/at

 

*Artikel ini sudah tayang di VIVA.co.id dengan judul: Tersangka Kasus KDRT, Willy Sulistio Suami Dokter Qory Ditangkap Polisi