Drama KDRT dalam Rumah Tangga Dokter Qory, Sang Suami 'Willy Sulistio' Kini Jadi Tersangka

Willy Sulistio dan dr Qory.
Sumber :
  • Ist

Bogor, Mindset – Pada Senin lalu, publik dihebohkan dengan berita hilangnya Dokter Qory Ulfiyah Ramayanti yang dilaporkan oleh suaminya, Willy Sulistio. Kabar terbaru yang dirilis polisi pada Kamis, 16 November 2023, mengungkap fakta dramatis di balik kejadian tersebut. Dokter Qory, yang kini telah ditemukan, menjadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan oleh suaminya sendiri.

Berbeda dengan laporan Willy Sulistio yang menghilangkan informasi mengenai motif sebenarnya, hasil pemeriksaan polisi menyatakan bahwa Dokter Qory mengalami kekerasan dalam rumah tangga.

Pihak berwenang menetapkan Willy Sulistio sebagai tersangka dalam kasus ini. Polisi menerangkan bahwa dokter tersebut sempat dibawa ke rumah sakit karena luka-luka bekas penganiayaan, termasuk menggunakan pisau sebagai alat kekerasan.

"Kami telah menetapkan Willy Sulistio sebagai tersangka," ungkap Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, dikutip MindsetVIVA dari VIVAco.id, Sabtu (18/11). 

Willy Sulistio, yang merupakan wiraswasta, hadir di hadapan awak media dengan wajah ditutupi. Dia menunjukkan ekspresi menunduk tanpa memberikan keterangan apapun. 

Dokter Qory Ulfiyah Ramayanti (37), yang dilaporkan hilang ditemukan.

Photo :
  • X/@ahriesonta

Dua alat bukti utama yang ditemukan polisi adalah dua bilah pisau yang digunakan dalam tindak kekerasan dan hasil visum dari luka-luka yang dialami Dokter Qory. 

Keterangan dari pihak berwajib mengindikasikan bahwa tindak KDRT ini bukan kali pertama terjadi. Bahkan ada saksi dari seorang penjual bubur yang melintas saat kejadian.

Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, menjelaskan lebih lanjut, "Menurut hasil pemeriksaan korban, bahwa yang bersangkutan mengalami KDRT sering dan berulang. Ditambah saat kejadian (suami KDRT dr Qory), kami menemukan tadi pagi (saksi), bukti penjual bubur melihat kejadian tersebut,” terangnya.

Konsekuensi hukum yang akan dihadapi oleh Willy Sulistio adalah jeratan Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau KDRT Nomor 23 tahun 2004 pasal 44.

Ancaman hukuman yang mungkin dijatuhkan mencakup penjara hingga 5 tahun atau denda paling banyak lima belas juta rupiah. *ar/at

 

*Artikel ini sudah tayang di VIVA.co.id dengan judul: Tersangka Kasus KDRT, Willy Sulistio Suami Dokter Qory Ditangkap Polisi