Ini Besaran Denda Tilang Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi di DKI Jakarta

Ini besaran denda tilang kendaraan tak lolos uji emisi di DKI Jakarta.
Sumber :
  • Freepik

Bagi yang melanggar aturan ini, akan dikenakan sanksi tilang atau denda sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

''Pemberian sanksi tilang (dalam razia uji emisi di Jakarta) akan sesuai dengan UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009," jelas Ani.

Besaran Denda Tilang Bagi Penggar 

Ilustrasi lalu lintas DKI Jakarta.

Photo :
  • Freepik

Spesifikasinya, aturan denda dan tilang tersebut diatur dalam Pasal 285 ayat (1) dan (2) serta Pasal 286 UU LLAJ.

Besaran tilang untuk sepeda motor dan mobil yang melanggar aturan uji emisi berbeda. 

Sementara, untuk sepeda motor akan dikenai denda sebesar Rp250 ribu, sementara mobil akan dikenai denda tilang sebesar Rp500 ribu.