Razia Uji Emisi: Kendaraan Bermotor di Jakarta Harus Memenuhi Standar Ini Biar Bebas dari Tilang!
- Freepik
Jakarta, Mindset – Razia uji emisi dilakukan Pemerintah DKI Jakarta bagi kendaraan bermotor yang hendak memasuki kawasan ibukota. Ada aturan baru yang mengharuskan kendaraan yang masuk ke Jakarta harus memenuhi standar uji emisi agar bisa bebas dari denda dan tilang. Lantas apa saja standar yang harus dimiliki kendaraan ini? Yuk simak selengkapnya!
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menunjukkan keseriusannya dalam mengatur uji emisi kendaraan bermotor.
Langkah ini tercermin dari dilakukannya razia terhadap kendaraan bermotor, termasuk mobil dan sepeda motor.
Kendaraan Usia 3 Tahun ke Atas Jadi Sasaran Razia Emisi
Sasaran dari razia uji emisi ini mencakup seluruh kendaraan bermotor, baik roda empat maupun roda dua, yang berusia 3 tahun ke atas.
Ani Ruspitawati, Juru Bicara Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara (Satgas PPU) Provinsi DKI Jakarta, menyampaikan, “Mulai Rabu, 1 November 2023, kendaraan bermotor yang berusia 3 tahun akan segera diperiksa jika memasuki wilayah Jakarta. Pemeriksaan akan difokuskan pada kendaraan dengan usia 3 tahun ke atas,” kata Ani dikutip MindsetVIVA dari JabarVIVA, Senin (6/11).
Kendaraan yang tidak memenuhi standar uji emisi adalah yang berusia lebih dari 3 tahun. Kendaraan dengan usia di atas 3 tahun akan dilarang beroperasi di jalan-jalan Jakarta.