Dorong Kemakmuran Melalui Program PTSL, Bupati Ciamis Serahkan 492 Sertifikat Tanah Kepada Warga

Bupati Ciamis serahkan sertifkat tanah dari Program PTSL kepada warga.
Sumber :
  • Prokopim Ciamis

''Sertifikat ini merupakan salah satu tanda bukti kepemilikan tanah, berbeda dengan SPPT, kalau SPPT itu surat keterangan pajak bumi dan bangunan," katanya.

Bupati juga menekankan pentingnya kesadaran membayar pajak setelah mendapatkan sertifikat. Karena uang pajak memiliki peran vital dalam memajukan Kabupaten Ciamis.

“Setelahnya mendapat sertifikat bapak ibu jangan lupa bayar pajak, karena uang pajak membantu pembangunan di Kabupaten Ciamis, " Jelasnya. 

Jumlah Setifikat Tanah Program PTSL di Desa Karangkamulyan

Sementara itu, Kepala Desa Karangkamulyan, Uus Uswandi, menjelaskan bahwa jumlah sertifikat tanah melalui program PTSL ini mencapai 1782, dengan 492 sertifikat merupakan tahap kedua dari program ini. 

Program PTSL dianggap sangat bermanfaat bagi masyarakat terutama terkait kepemilikan lahan, dengan nominal yang terjangkau bagi sebagian besar masyarakat.

"Terima kasih kepada Pemerintah Daerah, serta seluruh elemen masyarakat, panitia yang sudah bahu membahu membantu terlaksananya program PTSL ini di Desa Karangkamulyan," ungkap Uus Uswandi.