Dorong Kemakmuran Melalui Program PTSL, Bupati Ciamis Serahkan 492 Sertifikat Tanah Kepada Warga

Bupati Ciamis serahkan sertifkat tanah dari Program PTSL kepada warga.
Sumber :
  • Prokopim Ciamis

Ciamis, Mindset – Sebanyak 492 sertifikat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) resmi diserahkan oleh Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya, kepada warga Desa Karangkamulyan, Kecamatan Cijeungjing, pada Selasa (17/10/2023) lalu.

Sertifikat ini bukan sekadar selembar kertas. Melainkan jaminan kepastian hukum dan hak atas tanah yang telah lama dinantikan oleh masyarakat setempat.

Pemberian sertifikat dilakukan secara simbolis oleh Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya kepada lima orang penerima. Kegiatan ini dihadiri oleh ratusan warga yang merasa bahagia atas keberhasilan program PTSL ini.

Program PTSL yang dilaksanakan serentak oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Ciamis tahun anggaran 2023 ini adalah komitmen pemerintah dalam memberikan jaminan kepastian hukum terhadap kepemilikan tanah rakyat.

Hal ini merupakan langkah konkret untuk memenuhi hak kepemilikan tanah yang sah dan legal bagi masyarakat di Kabupaten Ciamis.

Herdiat dengan tegas menyampaikan bahwa sertifikat PTSL adalah bukti sah atas kepemilikan tanah, berbeda dengan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) yang mengacu pada aspek perpajakan.

Ia juga mengajak masyarakat untuk taat membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Mengingat hal ini merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang turut mendukung pembangunan.