Jadi Inspektur Upacara Hantaru, Wabup Ciamis Sebut 4 Pilar Ini Bantu Penyelesaian Sengketa Tanah
- Prokopim Ciamis
Beliau juga menjelaskan bahwa Kementerian ATR/BPN memberikan dorongan kuat terhadap pendaftaran tanah bagi masyarakat hukum adat.
Hal ini dilakukan melalui skema pendaftaran tanah secara komunal yang telah berhasil diterapkan di beberapa provinsi di Indonesia.
"Tidak hanya itu, kami juga mendorong pendaftaran tanah yang berasal dari wakaf dan rumah-rumah ibadah tanpa terkecuali dan tanpa adanya diskriminasi," terangnya.
Wabup Yana menegaskan bahwa setiap warga berhak untuk beribadah dengan tenang sesuai dengan jaminan yang telah diamanatkan dalam konstitusi.
4 Pilar Penting dalam Penyelesaian Sengketa dan Konflik Pertanahan
Wabup Ciamis serahkan sertifikat tanah program PTSl.
- Prokopim Ciamis
Lebih lanjut, beliau menyampaikan bahwa penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan sangat bergantung pada sinergi dan kolaborasi dari empat pilar, yaitu Kementerian ATR/BPN, Pemerintah Daerah (Pemda), Aparat Penegak Hukum (APH), dan Badan Peradilan.