Kado HUT RI ke-78, 219 Narapidana di Lapas Ciamis Dapat Remisi Umum

Wabup Ciamis, Yana D Putra serahkan remisi kepada warga Lapas.
Sumber :
  • Dok. Prokopim Ciamis

Ciamis, Mindset – Kado Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI) ke-78, 219 narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Ciamis mendapat pengurangan hukuman (remisi) umum. Bahkan, delapan orang narapidana langsung dibebaskan dengan pemberian remisi tersebut.

Penyerahan remisi diberikan pihak Lapas Ciamis di Aula Lapas Kelas IIB Ciamis, Jawa Barat, Kamis (17/08). Turut hadir dalam kegiatan ini, Wakil Bupati Ciamis, Yana D Putra, Kapolres Ciamis, Dandim 0613, Kepala Kejaksaan Negeri Ciamis, dan tamu undangan lainnya.

Wabup Ciamis, Yana D Putra secara simbolis memberikan Surat Keputusan (SK) Remisi kepada para narapidana.

''Narapidana yang dibebaskan semoga dapat memulai lembaran baru dalam hidup mereka. Kesalahan yang telah terjadi sebelumnya dapat menjadi cerminan untuk menjadi pribadi yang lebih baik," kata YanaYana dalam sambutannya. 

Sambutan Wabup Ciamis di acara pemberian remisi di Lapas Ciamis.

Photo :
  • Dok. Prokopim Ciamis

 

Yana berharap narapidana yang dibebaskan kembali dapat hidup di tengah masyarakat dan menjadi warga yang patuh pada peraturan dan hukum.

''Bagi narapidana yang belum mendapatkan remisi, agar mengikuti program-program di lembaga pemasyarakatan sehingga bisa mendapatkan remisi di masa mendatang," tambahnya.

Kepala Lapas Kelas IIB Ciamis, Soni Sopyan, menjelaskan, program penyerahan remisi ini dilaksanakan secara rutin setiap tahunnya.

Lebih lanjut, kata Soni Sopyan, penyerahan remisi merupakan bagian dari kebijakan pemerintah dalam rangka memperingati HUT Kemerdekaan Republik Indonesia.

"Dengan pemberian Remisi Umum pada tanggal 17 Agustus 2023, diharapkan narapidana yang menerima remisi dapat merenungkan pelanggaran hukum yang pernah mereka lakukan," harapnya. *ar/at